3 Alasan Utama Koalisi Tolak Vaksinasi Berbayar
Terbaru

3 Alasan Utama Koalisi Tolak Vaksinasi Berbayar

Berpotensi melanggar mandat konstitusi terkait jaminan terhadap hak atas kesehatan setiap warga negara. Koalisi mendesak pemerintah mencabut kebijakan vaksinasi gotong royong untuk Covid-19 yang berbayar ini.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dari sisi konstitusi, Irma mengingatkan Pasal 28H ayat (1) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kedua, Koalisi melihat ada manipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan. Irma mengatakan salah satu argumen yang digunakan pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi adalah mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity. Padahal kekebalan kelompok bisa cepat tercapai jika vaksinasi dilakukan sesuai prioritas kerentanan, melalui tata laksana yang mudah, efikasi dan keamanan vaksin yang kuat, serta edukasi vaksinasi yang adekuat guna mengurangi vaccine hesitancy di masyarakat.

Kendati upaya percepatan vaksinasi telah dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan lainnya, tapi masih banyak daerah yang rendah cakupannya. Selain itu, adanya kendala teknis pelaksanaan vaksinasi massal seperti penumpukan/antrian, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menggulirkan vaksinasi berbayar.

“Pemerintah harus memperbaiki tata laksana ini, bukan menjadikan vaksinasi berbayar sebagai alibi solusi,” ujar Irma.

Ketiga, Koalisi menilai pemerintah menerbitkan regulasi yang terus berubah, sehingga tidak konsisten. Misalnya, Permenkes No.84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang menjamin penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya/gratis. Kemudian diubah menjadi Permenkes No.10 Tahun 2021 yang mengatur badan hukum/usaha dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/perorangan. Diubah lagi menjadi Permenkes No.19 Tahun 2021 yang menegaskan vaksinasi individu/perorangan biayanya ditanggung yang bersangkutan.

Irma menjelaskan pengadaan vaksinasi Covid-19 selama ini menggunakan skema pembelian oleh pemerintah dan/atau mendapatkan donasi dari negara lain. Artinya, anggaran yang digunakan untuk membeli vaksin adalah uang rakyat. Soal lambatnya pelaksanaan dan keterbatasan ketersediaan vaksin, pemerintah harusnya memaksimalkan akses dan kemudahan dalam pelaksanaan vaksinasi program, bukan gotong royong berbayar.

Koalisi menegaskan vaksinasi gotong royong berbayar tak hanya cerminan kegagalan pemerintah menjalankan mandatnya melakukan vaksinasi Covid-19, tapi juga menegaskan pemerintah tidak etis karena membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good. Karena itu, Koalisi mendesak pemerintah untuk mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar ini.

Tags:

Berita Terkait