Ketiga, pengawasan diskriminasi ras dan etnis. Menurut Hairansyah politik identitas sangat kuat dalam Pilkada serentak 2018. Untungnya, penguatan politik identitas itu tidak sampai mempengaruhi proses dan hasil Pilkada. Ada sejumlah daerah yang politik identitasnya kuat seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Aparat penegak hukum relatif mampu mengantisipasi hal tersebut, bahkan melakukan patroli menyisir media sosial. Selaras itu Hairansyah berharap ke depan penegakan hukum harus dilakukan lebih baik sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran.
(Baca juga: 5 Catatan Komnas HAM untuk Pilkada Jakarta 2017)
Komisioner Komnas HAM Koordinator Subkom Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara, mengingatkan perbedaan standar layanan dan pemenuhan standar hak pada kelompok rentan dan minoritas yang terjadi dalam Pilkada 2018 berpotensi menimbulkan diksriminasi. KPU harus mengurangi potensi diskriminasi itu dalam penyelenggaraan pemilu 2019. Kemudian, penting bagi Bawaslu dan Kepolisian bukan saja menindak tegas pelanggaran pemilu tapi juga melihat potensinya lebih luas seperti tindakan yang mengarah persekusi.
Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan, menilai hasil pemantauan Komnas HAM ini berkontribusi positif untuk mendorong pelaksanaan Pilkada yang lebih baik, terutama agar selaras HAM. Sejumlah persoalan dalam Pilkada 2018 yang disorot Komnas HAM mendapat respons dari lembaga terkait seperti Kemendagri dan KPU. Misalnya, soal hak pilih warga negara yang terancam karena tidak memiliki KTP elektronik, Kemendagri merespons dengan menerbitkan kebijakan untuk mempercepat proses perekaman data KTP elektronik dan surat keterangan. “Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM berkontribusi terhadap penyelenggaran Pilkada 2018,” pungkasnya.
















