Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu advokat dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afianti.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan pada Rabu (23/10) siang, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim dengan insial ED, HH, M dan seorang pengacara berinisial LR.
“Terdapat keterlibatan lawyer atau pengacara berinisial LR,” ujar Febrie dalam Konferensi Pers pada Rabu (23/10) malam, di Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
- KY Dukung Langkah Tegas Kejagung OTT Hakim PN Surabaya
- Solidaritas Hakim Indonesia Ajak Publik Kawal Integritas Para Hakim
- Karier Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Ujung Tanduk
Selain melakukan penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan titik terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan atau gratifikasi yang berhubungan dengan perkara.
Lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya. Pada lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Pada lokasi ke dua, yakni apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing, yang bila dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar.
















