Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.
Lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi ke empat adalah rumah milik tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi ke lima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di sana, ditemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada hari ini jaksa penyidik pada jampidsus menetapkan tiga orang hakim dan satu orang pengacara sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi,” kata Febrie.
Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat penahanan. “Ketiga hakim yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf b, Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP dan bagi pengacara LR melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
















