3 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Menentukan Badan Hukum untuk Bisnis
Berita

3 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Menentukan Badan Hukum untuk Bisnis

Untuk melindungi bisnis selain dengan perencanaan keuangan yaitu memilih badan usaha yang tepat.

HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Untuk dapat mengembangkan sebuah bisnis tidak hanya ditunjang dari ide yang cemerlang dan bagus, namun harus ditunjang dengan eksekusi. Salah satunya dengan memiliki perencanaan keuangan yang baik. 

Direktur Pengembangan Bisnis Easybiz, Leo Faraytody, menjelaskan bahwa untuk melindungi bisnis selain dengan perencanaan keuangan yaitu memilih badan usaha yang tepat. Bentuknya terbagi dua yaitu badan hukum dan tidak berbadan hukum. Tidak berbadan hukum yaitu CV, Firma, dan badan perseorangan. Sedangkan yang berbadan hukum adalah PT, Koperasi, dan Yayasan. Lalu bagaimana memilih badan usaha yang tepat untuk sebuah bisnis?

Pertama, perlu dilihat kebutuhan dari pemilik bisnis. Karena ada bisnis yang membutuhkan badan usaha yang spesifik, sehingga harus riset terlebih dahulu usahanya, kemudian diputuskan perlu badan usaha yang spesifik atau tidak. Kalau perlu, maka ia tidak memiliki aturan lain selain mengikuti aturan tersebut.

”Misalnya rumah sakit harus PT atau Yayasan, berarti itukan tidak bisa CV atau Yayasan. Sehingga harus mengikuti aturan yang mengatur mengenai usaha yang dijalankan dalam bisnis yang dijalankan,” ujar Leo di kantornya, Selasa 31/5).

Kedua, pahami perlu adanya badan hukum atau tidak. Leo menjelaskan kalau perlu badan hukum pilihannya yaitu PT, Yayasan, atau Koperasi. Kalau untuk yang lebih populer adalah PT karena yayasan atau koperasi ada syarat-syarat tertentu. “Kalau orang memilih badan hukum karena sudah mulai aware bahwa sebagai entitas hukum ada pemisahan tanggung jawab, ada pemisahan pribadi dan perusahaan,” tuturnya.

Jika sebuah usaha berbadan hukum akan ada tembok yang memisahkan antara bisnis dengan pribadi. Kalau ada transaksi dengan pihak ketiga, yang dilihat bukan lagi tanggungajwab pribadi.

“Pembagiannya jelas. Kemudian hal penting ialah tanggungjawab terbatas, jadi misalnya membuat PT Rp100juta dan kerugian Rp200juta maka akan dimintai pertanggungjawaban sebesar saham tersebut. Kalau punya PT lebih professional karena ada organ yang terpisah dan lebih mudah untuk dikembangkan karena kepemilikan terdiri atas saham. Sekarang pemerintah mencoba membuat serangaian kebijakan untuk membuat PT, mulai dari modal, sekarang modal diturunkan untuk UKM bisa di bawah Rp10 juta atau bahkan sesuai dengan kesepakatan dari pendirinya. Karena PT berbadan hukum maka akan mendapatkan SK Kemenkum HAM,” papar Leo.

Ketiga, budget. Leo menerangkan budget merupakan hal yang sangat penting dalam pendirian sebuah PT atau CV. “Karena dalam pendirian PT atau CV itu walaupun tipis, tapi untuk UKM itu nilainya cukup besar,” tegas Leo.

Leo juga menambahkan bahwa bentuk usaha bisnis berbadan hukum atau tidak cukup berengaruh terhadap kemajuan dari sebuah bisnis. Salah satunya adalah ketika pihak tersebut melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, juga ketika suatu usaha berbentuk badan hukum maka lebih terkesan professional dan bonavit.

“Badan Hukum sebuah usaha atau bisnis juga pengaruh kalau misalnya mau bekerja sama dengan investor atau mitrabisnis kalau badan hukum orang melihat lebih bonavit dan profesional. Ada RUPS, jadi itu bisa menjadi pertimbangan atau added value karena ada pemisahan tanggungjawab,” tuturnya.

Dua Hal Penting Setelah Bisnis Berbadan Hukum
Leo menerangkan setelah badan usaha, hal yang perlu diperhatikan bagi seorang yang sedang berbisnis adalah pembuatan kontrak. Siapkan kontrak karena banyak orang yang tidak kepikiran. Bisnis hanya jalan saja, kerjasama dengan pihak ketiga tidak masalah, ada cashflow, tapi ketika ada masalah akan kebingungan karena poin yang menjadi prinsip tidak dimuat dalam kontrak.

“Sehingga siapkan kontrak baik untuk pihak ketiga maupun internal. Kadang berpikir mana mungkin karyawan menggungat, tetapi mungkin ke depan akan menggugat. Sehingga perlu adanya kontrak yang memuat hak dan kewajiban. Apalagi untuk pihak ketiga,” tuturnya.

Orang berpikiran rumit, tapi tolong pikirkan karena yang mengetahui mengenai bisnis perusahaan adalah ownernya sendiri, sehingga sangat diperlukan dibuatnya draf awal kontrak baik untuk pihak ketiga (eksternal) maupun pihak internal.

“Walaupun hanya sekadar draf buatlah sendiri. Kalau sejak awal sudah hire lawyer cost lebih mahal. Kalau sudah punya draf awal dan meminta lawyer untuk me-review mungkin hanya butuh 5 jam. Hal tersebut memiliki dampak besar untuk bisnis,” jelasnya.

Kemudian, yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan HKI (merek, hak cipta, desain industri). “Tolong langsung daftarakan. Dari segi biaya perkelas Rp500rb dan bisa daftar sendiri untuk merek ini. Tetapi dampak nya akan sangat besar kedepannya karena kalau sudah didaftarkan orang tidak bisa menggunakannya lagi. Kalau sudah daftar bisa di kroscek apakah merek kita memiliki persamaan dengan orang lain,” kata Leo.

“Itu akan jadi potensi masalah yang dapat mengguanggu bisnis kita. Jadi kita tidak bisa bilang kita yang pertama yang tahu merek kita terkenal, tetapi ada orang lain yang sudah besar maka otomatis haknya diberikan kepada orang lain duluan mendaftrakan apabila sebelumnya kita tidak mendaftarkan,” tambah Leo.
Tags:

Berita Terkait