3 Hal yang Menyebabkan Pemblokiran STNK Kendaraan Bermotor
Berita

3 Hal yang Menyebabkan Pemblokiran STNK Kendaraan Bermotor

Atas permintaan pemilik kendaraan bermotor, seperti kendaraan rusak berat, dijual; pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor, seperti setelah melewati 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK (5 tahun) kendaraan bermotor; dan pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Polisi lalu lintas saat bertugas (Ilustrasi). Foto: RES
Polisi lalu lintas saat bertugas (Ilustrasi). Foto: RES

Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati, ada baiknya segera diurus dalam kurun waktu 2 tahun sebelum STNK mati di Kantor Samsat terdekat. Sebab, adanya kebijakan memblokir STNK yang telah mati oleh pihak kepolisian, apabila paling lama 2 tahun berturut-turut STNK tidak diurus setelah habis masa berlaku STNK lima tahun sekali.  

Pihak Kepolisian sudah mengingatkan STNK yang mati lebih dari dua tahun, tak lagi dapat diregister. Ancamannya tak main-main, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bagi STNK roda dua dan atau roda empat. Lalu, bagaimana sebuah STNK kendaraan bermotor dapat diblokir? (Baca Juga: Begini Aturan dan Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor)

Kepala Seksi Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Martinus Aditya mengatakan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bagi STNK roda dua ataupun roda empat mati dua tahun merujuk pada Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dengan dihapusnya data registrasi dan identifikasi kendaraan, otomatis kendaraan diblokir alias kendaraan bodong.

Ada tiga hal yang menyebabkan STNK bisa diblokir atau terhapus dari daftar regident kendaraan bermotor. Pertama, atas permintaan pemilik kendaraan bermotor. Misalnya, bila kendaraan bermotor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi. Bila jenis kendaraan bermotor umum tak lagi dapat dioperasikan sebagai angkutan umum.

Kedua, pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor. Misalnya, setelah melewati dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK kendaraan bermotor, tapi tidak dimintakan regident untuk perpanjangan. Selain itu, kendaraan motor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

Ketiga, pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum. Bila kendaraan bermotor angkutan umum yang telah lewat 1 tahun sejak berakhirnya surat izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum. Tapi, penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas pertimbangan pejabat berwenang ini setelah ada peringatan oleh unit pelaksana regident. Misalnya, tiga bulan sebelum berakhirnya waktu 2 tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan regident perpanjangan.

Bila pemilik kendaraan bermotor tak melaksanakan perintah peringatan pertama, dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan kedua dalam jangka waktu 1 bulan. Selanjutnya, bila pemilik kendaraan bermotor tak juga merespon peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga dalam 1 bulan sejak diterimanya peringatan ketiga. Petugas pun menempatkan kendaraan bermotor yang bersangkutan masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait