3 Hal yang Menyebabkan Pemblokiran STNK Kendaraan Bermotor
Berita

3 Hal yang Menyebabkan Pemblokiran STNK Kendaraan Bermotor

Atas permintaan pemilik kendaraan bermotor, seperti kendaraan rusak berat, dijual; pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor, seperti setelah melewati 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK (5 tahun) kendaraan bermotor; dan pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara STNK yang telah dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor diberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada kartu induk dan buku register regident kendaraan bermotor kepemilikan serta pengoperasian dalam pangkalan data komputer termasuk fisik Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK yang juga dihapus. Registrasi kendaraan yang telah dihapus, tak dapat diregistrasi kembali.

Blokir STNK kendaraan yang dijual

Permintaan penghapusan STNK dari daftar regident kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik juga menjadi keharusan ketika kendaraannya telah dijual. Sebab, berpindahtangannya kepemilikan kendaraan bermotor itu bisa berdampak pengenaan pajak progresif ketika pemilik membeli kendaraan baru.

Dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor disebutkan “Setiap kendaraan bermotor yang telah terdaftar pada Kantor Bersama Samsat dan dilepas/diserahkan hak kepemilikan atau penguasaannya karena jual beli/hibah/waris/hadiah/penghapusan/dump kepada pihak lain, harus dilaporkan atas pelepasan/penyerahan hak dimaksud pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Pelaporan atas pelepasan/penyerahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan surat pemberitahuan atau surat keterangan pelepasan/penyerahan hak yang tersedia pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.”

Terhadap surat pemberitahuan pelepasan hak kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) melakukan pemblokiran kendaraan bermotor tersebut. Pemilik kendaraan saat pelaporan blokir STNK harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual atau diserahterimakan ke pihak lain.

Kini, pengajuan permohonan blokir STNK kendaraan bermotor tak perlu repot datang ke kantor Samsat. Sebab, saat ini dapat dilakukan secara daring atau online di masa pandemi Covid-19. Cukup menyiapkan beberapa berkas yang menunjang pemblokiran STNK untuk diunggah dengan mengakses www.pajakonline.jakarta.go.id. Berkas tersebut antara lain foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP); foto copi bukti pembayaran; foto copi STNK; foto copi Kartu Keluarga (KK); dan surat pernyataan pemblokiran STNK bermaterai.

Untuk diketahui, aturan pemblokiran STNK kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan, “Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2)-nya menyebutkan, “Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”. Ayat (3)-nya menyebutkan, “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Dalam Pasal 1 angka 17 Perkap 5/2012 menyebutkan, “Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri”.

Tags:

Berita Terkait