3 Hal yang Perlu Diketahui Saat Ingin Memulai Karya Tulis Ilmiah Hukum
Utama

3 Hal yang Perlu Diketahui Saat Ingin Memulai Karya Tulis Ilmiah Hukum

Tiga hal tersebut adalah kreatif, eksklusif, dan ada nilai insentif yang ke semuanya ditulis dengan etika dan aturan menulis yang berlaku.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Prof. Budi Agus Riswandi dalam webinar University Solutions Hukumonline, Kamis (26/10). Foto: WIL
Prof. Budi Agus Riswandi dalam webinar University Solutions Hukumonline, Kamis (26/10). Foto: WIL

Karya tulis ilmiah didasarkan pada prinsip ilmiah yang seluruh data dan faktanya berprinsip ilmiah. Menulis karya tulis ilmiah dalam bidang hukum sedikit banyaknya menantang bagi sejumlah mahasiswa hukum, menulis karya tulis ilmiah juga penting dilakukan untuk berkontribusi pada pengetahuan hukum.

Sebagai seorang akademisi dan profesional di bidang tulis menulis karya ilmiah hukum, dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof. Budi Agus Riswandi mengatakan perlu tiga hal yang harus diperhatikan saat penulisan karya tulis ilmiah baik di bidang hukum maupun non hukum. 

“Siklus karya tulis ilmiah yang pertama yaitu kreatif, kedua punya nilai eksklusif, dan dalam penulisan karya tulis ilmiah tidak hanya dibutuhkan kreatif dan nilai eksklusif tetapi juga harus ada nilai insentif kepada penulis,” ujarnya dalam webinar University Solutions Hukumonline, Kamis (26/10). 

Baca Juga:

Sebuah karya tulis ilmiah bisa bernilai kreatif diawali dengan sebuah ide yang kreatif. Untuk mendapatkan ide yang kreatif maka dibutuhkan pengetahuan yang baik. Namun, satu hal yang sering dilupakan oleh penulis, bahwa kreatif saja tanpa disertai etika publikasi tidaklah membuat karya tulis ilmiah itu bermakna.

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta terdapat bagian yang perlu diketahui dan dipahami ketika akan membuat sebuah ide kreatif terkait pembuatan karya tulis ilmiah di bidang hukum. Etika ini yang jarang menjadi perhatian penulis, banyak penulis membuat tulisan kreatif basisnya pengetahuan dan pengalaman saja, sementara pengetahuan mengenai etika publikasi juga penting,” lanjutnya.

Akibat tidak diberikannya perhatian mengenai etika publikasi yang menyeluruh, menurut Prof. Budi itulah yang menyebabkan saat ini banyak karya tulis ilmiah khususnya di bidang hukum yang bermasalah. 

Tags:

Berita Terkait