Secara sederhana, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang bersumber dari hasil intelektual manusia dengan manfaat ekonomi di dalamnya. Lebih lanjut, ada tujuh jenis-jenis kekayaan intelektual. Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Kekayaan Intelektual
Secara teoritis, Damian (dalam Imaniyati, 2010: 164) menerangkan bahwa kekayaan intelektual dapat diartikan sebagai kekayaan tidak berwujud (intangible) hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan atau invensi di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempunyai manfaat ekonomi.
Kemudian, Rachmadi Usman (dalam Imaniyati, 2010: 164) mengartikan HKI atau hak kekayaan intelektual (yang sekarang dikenal sebagai kekayaan intelektual atau KI) adalah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga:
- Tak Bisa Dibendung, Begini Cara Dunia Akademik Berdamai dengan ChatGPT
- Tips Agar Merek Non Tradisional Bisa Menjadi Pembeda yang Baik
- Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual
Beralih ke jenis-jenis kekayaan intelektual, ada 7 jenis kekayaan intelektual, yakni paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
- Paten
Ulasan pertama dari jenis-jenis kekayaan intelektual adalah paten. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Paten menerangkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu agar dapat menggunakan invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakan invensinya.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Bentuk dari invensi ini dapat berupa produk atau prosesnya atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau prosesnya.