7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya
Terbaru

7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya

7 kekayaan intelektual: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Ada dua syarat yang wajib dipenuhi terkait pendaftaran desain industri.

  1. Desain industri memiliki nilai kebaruan atau novelty dengan catatan pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.
  2. Desain industri haruslah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
  1. Hak Cipta

Ulasan keempat dari jenis-jenis kekayaan intelektual adalah hak cipta. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta mengartikan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Hak Cipta, ciptaan yang dapat dilindungi dengan hak cipta meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lainnya;
  11. karya fotografi;
  12. potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. program komputer.
  1. Indikasi Geografis

Ulasan kelima dari jenis-jenis kekayaan intelektual adalah Indikasi Geografis. Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU MIG mengartikan indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Adapun yang berhak mengajukan pendaftaran indikasi geografis adalah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, kerajinan tangan, atau hasil industri.

Manfaat dari perlindungan indikasi geografis adalah:

  1. Identifikasi produk dan penetapan standar produksi serta prosesnya menjadi lebih jelas.
  2. Memperkecil adanya praktik persaingan curang dan melindungi konsumen dari penyalahgunaan reputasi indikasi geografis.
  3. Menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli sehubungan dengan meningkatkan atau memberikan kepercayaan pada konsumen.
  4. Pembinaan produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi antara pemegang hak dalam rangka produksi dan memperkuat reputasi produk.
  5. Peningkatan produksi sehubungan dengan adanya rincian produk berkarakter khas dan unik dalam indikasi geografis.
  6. Melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, dan sumber daya hayati yang berperan dalam peningkatan agrowisata.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait