7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya
Terbaru

7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya

7 kekayaan intelektual: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit
  1. Rahasia Dagang

Ulasan keenam dari jenis-jenis kekayaan intelektual adalah rahasia dagang. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang mengartikan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang, rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui sejumlah upaya. Upaya yang dimaksud adalah prosedur baku yang dituangkan dalam ketentuan internal perusahaan, baik apa yang dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas itu.

Kemudian, lingkup rahasia dagang ini meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lainnya di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

  1. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Ulasan ketujuh dari jenis-jenis kekayaan intelektual adalah desain tata letak sirkuit terpadu. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 32/2000 menerangkan bahwa sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Kemudian, desain tata letak sebagaimana diartikan Pasal 1 angka 2 UU 32/2000 adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 6 UU 32/2000 mengartikan hak desain tata tetak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Desain tata letak sirkuit terpadu ini dapat didaftarkan jika karya tersebut orisinal dan desain tersebut merupakan hasil karya sendiri dan pada saat dibuat, bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Pada intinya, kekayaan kekayaan intelektual adalah kekayaan yang bersumber dari hasil intelektual manusia dengan manfaat ekonomi di dalamnya. Kemudian, ada tujuh jenis-jenis kekayaan intelektual, yakni paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait