Mungkinkah NFT Jadi Solusi Perlindungan Hak Cipta dalam Bentuk Digital?
Terbaru

Mungkinkah NFT Jadi Solusi Perlindungan Hak Cipta dalam Bentuk Digital?

Namun masih terdapat beberapa aspek krusial pada NFT yang belum ditemukan regulasinya secara komprehensif dan berpotensi menimbulkan problematika hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Masih ingat dengan Ghozali Everyday? Ya, Ghozali Everyday sempat menjadi fenomenal ketika sukses menjual koleksi swafoto dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) pada platform OpenSea. Apa yang dilakukan oleh Ghozali membuat semakin banyak orang tertarik untuk mempelajari aset digital ini.

Keberhasilan Ghozali Everyday mampu menunjukkan sisi kreatifitas dari perkembangan NFT sebagai aset digital yang mewakili objek dunia nyata, seperti lukisan, seni, musik, item dalam gim hingga video pendek. Namun bagaimana sebenarnya hukum hak cipta melihat teknologi baru ini?

Secara garis besar, NFT merupakan aset kriptografik pada blockchain dengan kode identifikasi unik dan metadata yang membedakan satu sama lain. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, NFT merupakan teknologi yang berpotensi dapat menjadi salah satu solusi pembajakan karya di dunia digital.

Baca Juga:

Setali tiga uang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa banyak objek hak cipta yang termasuk dalam NFT. "Sebagaimana kita ketahui objek dari aset digital tersebut sebagian besar adalah karya yang dilindungi sebagai hak cipta. NFT sudah dienkripsi di blockchain dan tidak bisa diduplikat, sehingga aset digital NFT sangat terjamin keasliannya," jelas Razilu dalam keterangan pers, Senin (21/3).

Lebih lanjut, Razilu mengatakan bahwa NFT juga dapat dikoleksi dan tidak bisa digandakan sehingga menjadikannya sebagai karya cipta yang langka. Namun, teknologi ini masih harus dikembangkan agar tidak digunakan justru untuk merugikan banyak orang.

Sementara itu, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) karakteristik dari NFT, yaitu identifikasi yang unik; tidak dapat dipertukarkan secara langsung dengan token lain; setiap token memiliki pemilik dan informasinya mudah diverifikasi; dan setiap orang yang menciptakan NFT dapat menentukan kelangkaannya.

Tags:

Berita Terkait