Menilik NFT dalam Asas Hukum Jaminan Kebendaan
Terbaru

Menilik NFT dalam Asas Hukum Jaminan Kebendaan

Pengakuan NFT sebagai obyek jaminan kebendaan yang memiliki dasar hukum masih menempuh jalan panjang mengingat belum terdapat payung hukum yang jelas mengenai NFT.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Vibrasi investasi digital seperti Non-Fungible Token (NFT) sedang ramai diperbincangkan publik luas. Momentum tersebut seiring keberhasilan pemuda Indonesia Bernama Ghozali menjual karyanya hingga Rp 14 miliar pada suatu aplikasi.

Berbeda dibandingkan dengan aset fisik lain seperti tanah, rumah, mobil, sepeda motor serta lukisan bernilai tinggi, NFT bersifat digital yang identitas dan kepemilikannya memiliki keunikan sehingga memiliki nilai jual. Karya seni meliputi seni musik, foto, rekaman suara, video dan lainnya diunggah dalam bentuk digital berformat NFT. Kepemilikan NFT tersebut tercatat dalam blockchain sehingga tidak dapat diduplikasi.

Secara unsur, NFT memenuhi ruang lingkup hukum kebendaan berupa aset digital. Pasal 499 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. Dalam Pasal 1131 KUHPer menyatakan segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Lantas, dapatkah NFT menjadi jaminan kebendaan dalam suatu perjanjian sesuai dengan hukum Indonesia?

Baca Juga:

Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant, Rizky Dwinanto menjelaskan bahwa regulasi Indonesia belum memberi payung hukum NFT. Sehingga, pemanfaatan NFT sebagai jaminan kebendaan dalam perjanjian tidak memiliki dasar hukum.

Dia menilai pengakuan NFT sebagai obyek jaminan kebendaan yang memiliki dasar hukum masih menempuh jalan panjang mengingat belum terdapat payung hukum yang jelas mengenai NFT. Meski demikian, setiap transaksi NFT memiliki kewajiban pajak seperti yang terjadi pada Ghozali.

Selain itu, dia juga mengimbau pada masyarakat agar berhati-hati bertransaksi NFT mengingat industri tersebut masih baru dan belum terdapat perlindungan konsumen. “Apa NFT Indonesia well protected? No, ini bisnis baru jadi tidak diatur base nya ada kerugian yang bisa diderita secara umum,” ungkap Rizky.

Tags:

Berita Terkait