3 Kejanggalan Putusan PTUN Jakarta Soal Pembatalan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo
Terbaru

3 Kejanggalan Putusan PTUN Jakarta Soal Pembatalan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

Putusan PTUN Jakarta menyasar ranah etik dan moral yang seharusnya bukan tugas dan kewenangan PTUN dalam memeriksa perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Tidak ada korelasinya dengan ruang administrasi birokrasi yang menjadi tugas dan kewenangan PTUN,” katanya kepada Hukumonline, Kamis (15/8/2024).

Kedua, walau putusan itu memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim MK seperti semula, tapi tidak mengabulkan gugatan untuk mengembalikan posisinya sebagai Ketua MK. Argumen majelis hakim PTUN Jakarta itu saling bertabrakan, padahal salah satu alasan Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK karena tersangkut masalah etik.

Ketiga, tanpa argumen yang jelas hakim PTUN Jakarta malah menyasar soal jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Padahal jelas jabatan itu untuk mengisi posisi Ketua MK yang kosong setelah Anwar Usman lengser dari jabatan tertinggi di lembaga yang berjuluk sebagai penjaga konstitusi itu.

“Aneh sekali putusan ini, perlu ditinjau ulang dan semoga diperbaiki lewat pengadilan TUN tingkat banding,” ujarnya.

Ajukan banding

Terpisah, hakim konstitusi telah merespon putusan PTUN Jakarta itu dengan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) non perkara, Rabu (14/8/2024) kemarin. RPH ini dihadiri 7 hakim konstitusi, dan 2 lainnya berhalangan yakni Anwar Usman dan Ridwan Mansyur. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berhalangan hadir karena sedang bertugas ke luar negeri.  

“Tujuh Hakim Konstitusi sudah selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur,” ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024) kemarin.

Setelah menggelar RPH itu, MK sepakat memutuskan untuk menyatakan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023–2028.

“Dalam RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas Putusan PTUN tersebut sembari MK mempelajari salinan utuh putusannya,” kata Fajar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info