3 Langkah Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa
Terbaru

3 Langkah Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa

Ada 2 kriteria yang mewajibkan PT Perorangan harus di-upgarade ke PT biasa, yakni pemilik saham yang lebih dari 1 orang, dan perusahaan yang sudah tak masuk dalam kategori UMKM.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kemudian pembagian bentuk PT diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021) yang terdiri atas; PT persekutuan modal, yakni badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham; dan PT perorangan, yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Pendirian PT perorangan merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bagi pelaku usaha UMK agar dapat mendirikan PT. PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 orang, mendapat keringanan biaya pendirian badan hukum, serta tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PT Perorangan hanya berlaku untuk kategori UMKM. Adapun ketentuan PT yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh 1 orang ditegaskan di dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153A ayat (1) UU PT.

PT yang memenuhi kriteria UMK dan didirikan oleh 1 orang tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021) dikenal dengan istilah perseoran perorangan.

Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Meski demikian, perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT jika pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika suatu PT perorangan sudah tidak memenuhi kriteria UMK dan/atau pemegang sahamnya menjadi lebih dari 1 orang, maka PT tersebut harus mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal. Ada tiga langkah yang harus diperhatikan.

Pertama, melakukan perubahan status melalui akta notaris (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021). Menurut Pasal Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021 Akta tersebut harus memuat tiga hal yakni pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal; perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT; dan data perseroan.

Anggaran dasar harus meliputi nama dan/atau tempat kedudukan PT; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT; jangka waktu berdirinya PT; besarnya modal dasar; modal ditempatkan dan disetor; dan status PT tertutup atau terbuka (Pasal 8 ayat (2) Permenkumham 21/2021).

Data Perseroan meliputi perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki; perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris; penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; pembubaran PT; berakhirnya status badan hukum PT; perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan perubahan alamat lengkap PT, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Permenkumham 21/2021.

Kedua pelaku usaha mendaftarkan perubahan status tersebut secara elektronik (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021), dan ketiga mengisi surat pernyataan secara elektronik. Surat pertanyataan tersebut menyatakan format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut (Pasal 18 Permenkumham 21/2021).

Tags:

Berita Terkait