Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten menjadi salah satu RUU yang disetujui DPR menjadi UU dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024. Sejumah poin penting dalam UU Paten terbaru yang menjadi muatan materi yang perlu mendapat perhatian.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten, Wihadi Wiyanto dalam laporan akhirnya menjelaskan serangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam membahas RUU seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum baik dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaring aspirasi dan masukan. Serta kunjungan kerja baik dalam dan luar negeri.
Pembicaraan tingkat I RUU berlangsung 23 September 2024 dengan kesimpulan seluruh fraksi setuju RUU dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Pemerintah dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU Paten tersebut.
“UU 13/2016 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebutuhan hukum baik nasional dan internasional sehingga perlu diubah dan disempurnakan,” katanya dalam rapat paripurna terakhir DPR 2019-2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (30/9/2024).
Baca juga:
Revisi UU Paten menyasar 48 Pasal dan mengubah sedikitnya 3 poin penting. Pertama, untuk mendorong inovasi nasional, invensi yang diimplementasikan pada komputer pengaturannya dibagi dalam kelompok melalui kategori sistem, metode, dan penggunaan Fungsinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0.
Invensi mencakup penggunaan baru atau temuan (discovery) untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi obat tradisional. Grace period atas publikasi ilmiah suatu paten diperpanjang dari 6 menjadi 12 bulan untuk memberi kesempatan kepada inventor di Indonesia agar dapat mendaftarkan paten.