Masa keanggotaan DPR Periode 2019-2024 berakhir sudah, ditandai dengan digelarnya rapat paripurna pamungkas. Yakni Rapat Paripurna DPR Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2024 dengan sejumlah laporan capaian kinerja di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.
Ketua DPR, Puan Maharani yang memimpin rapat tersebut mengetuk palu sidang setelah meminta persetujuan anggota DPR yang hadir terhadap 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas dalam sidang terakhir anggota DPR periode 2019-2024 itu. Dari 13 RUU itu sebanyak 10 RUU disetujui menjadi UU.
Pertama, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. Kedua, pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan. Ketiga, RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Keempat, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Kelima, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Baca juga:
- Capaian Kinerja Legislasi Prolegnas DPR di 2020- 2023 Melempem
- Kompetensi Anggota Dewan Menjadi Faktor Melempemnya Kinerja Legislasi
- Catatan Penting untuk Perbaikan Fungsi Legislasi DPR
Ketua DPR, Puan Maharani saat berpidato seraya meneteskan air mata. Foto: RES
Keenam, RUU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota. 27 RUU itu masuk kategori cluster III meliputi provinsi Jawa Barat, Banten, dan yogyakarta. Ketujuh, RUU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota. 25 RUU itu masuk cluster IV mencakup provinsi Bali, Nusa Tenggara barat (NTB), dan Bengkulu.
Kedelapan, RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Masuk dalam cluster V, 27 RUU itu meliputi wilayah provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Kesembilan, RUU tentang Perubahan Ketiga UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kesepuluh, RUU tentang Perubahan Kedua UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.