Bakal Diparipurnakan, Ini 10 Substansi RUU Pelayaran
Utama

Bakal Diparipurnakan, Ini 10 Substansi RUU Pelayaran

RUU diharapkan memperkuat asas cabotage. Mengatasi persoalan tumpang tindih kewenangan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (keduua dari kiri) saat memaparkan 10 substansi RUU Pelayaran saat rapat dengan Komisi V di Gedung DPR, Rabu (25/9/2024).  Foto: Tangkapan layar youtube
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (keduua dari kiri) saat memaparkan 10 substansi RUU Pelayaran saat rapat dengan Komisi V di Gedung DPR, Rabu (25/9/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I telah selesai. Komisi V DPR dan pemerintah sepakat memboyong RUU tersebut ke dalam pembicaraan tingkat II rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi secara bulat menyetujui RUU tersebut.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan sedikitnya 10 substansi RUU UU Pelayaran. Pertama, penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat. Kedua, pengaturan kewajiban pelayaran publik. Ketiga, penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan dan angkutan di perairan.

Keempat, pengaturan terkait usaha jasa patungan (joint venture). Kelima, Pemberian fasilitas dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan. Keenam, mengikutsertakan asosiasi penyedia jasa dan pengguna jasa dalam menentukan besaran tarif jasa pelabuhan yang diselenggarakan badan usaha pelabuhan.

Ketujuh, tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan atau joint venture. Kedelapan, tata kelola penggunaan kapal tunda dan pemanduan. Kesembilan, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhan. Kesepuluh, fungsi pengawasan pelayaran. Penyelenggaraan pelayaran bagian dari sistem transportasi nasional selama ini terkendala biaya logistik tinggi.

Baca juga:

Dengan begitu, perlu penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat, meningkatkan manajemen dan tata kelola pelabuhan lebih efektif dan efisien serta optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran.

“Kami berharap RUU ini dapat menyelenggarakan pelayaran berdaulat, berkeadilan, berbiaya efektif dan efisien serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi V dan pemerintah membahas RUU UU Pelayaran, Rabu (25/9/2024) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info