Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I telah selesai. Komisi V DPR dan pemerintah sepakat memboyong RUU tersebut ke dalam pembicaraan tingkat II rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi secara bulat menyetujui RUU tersebut.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan sedikitnya 10 substansi RUU UU Pelayaran. Pertama, penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat. Kedua, pengaturan kewajiban pelayaran publik. Ketiga, penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan dan angkutan di perairan.
Keempat, pengaturan terkait usaha jasa patungan (joint venture). Kelima, Pemberian fasilitas dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan. Keenam, mengikutsertakan asosiasi penyedia jasa dan pengguna jasa dalam menentukan besaran tarif jasa pelabuhan yang diselenggarakan badan usaha pelabuhan.
Ketujuh, tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan atau joint venture. Kedelapan, tata kelola penggunaan kapal tunda dan pemanduan. Kesembilan, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhan. Kesepuluh, fungsi pengawasan pelayaran. Penyelenggaraan pelayaran bagian dari sistem transportasi nasional selama ini terkendala biaya logistik tinggi.
Baca juga:
- Tancap Gas RUU Pelayaran di Ujung Jabatan DPR
- RUU Pelayaran Harus Berdampak Positif bagi Pelaku Usaha Logistik
Dengan begitu, perlu penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat, meningkatkan manajemen dan tata kelola pelabuhan lebih efektif dan efisien serta optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran.
“Kami berharap RUU ini dapat menyelenggarakan pelayaran berdaulat, berkeadilan, berbiaya efektif dan efisien serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi V dan pemerintah membahas RUU UU Pelayaran, Rabu (25/9/2024) kemarin.
















