RUU Pelayaran Harus Berdampak Positif bagi Pelaku Usaha Logistik
Terbaru

RUU Pelayaran Harus Berdampak Positif bagi Pelaku Usaha Logistik

Salah satu pasal penting dalam RUU Pelayaran adalah penguatan asas cabotage, yang mengatur, hanya kapal berbendera Indonesia yang boleh mengangkut barang dan penumpang antar pulau di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Badan Legislasi DPR, Amin AK. Foto: Instagram Amin AK
Anggota Badan Legislasi DPR, Amin AK. Foto: Instagram Amin AK

Resmi sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi usul inisiatif DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna. Keberadaan RUU Pelayaran setidaknya menjadi harapan agar aturan baru itu nantinya  dapat mendorong transformasi bagi sistem logistik nasional. Dengan demikian dapat berdampak positif bagi pelaku usaha logistik.

Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Amin AK di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (21/5/2024). “Revisi UU Pelayaran memiliki dampak positif terhadap pelaku usaha logistik,” ujarnya.

Baginya transformasi sistem logistik nasional menjadi kunci penting bagi keberhasilan transformasi ekonomi nasional, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan menjadi krusial bagi Indonesia dalam meningkatkan efisiensi logistik maritim serta memacu potensi kelautan sebagai dasar pembangunan di masa mendatang.

Nah, penguatan sistem logistik nasional termasuk efisiensi di dalamnya, mendesak dilakukan di tengah persaingan sektor logistik antar negara yang semakin ketat. Merujuk data Bappenas, rasio biaya logistik nasional terhadap PDB masih di angka 14,3 persen. Sementara pemerintah menargetkan biaya logistik turun hingga 8  persen terhadap PDB pada 2045. Penghitungan komponen biaya logistik tersebut diperoleh dari biaya transportasi, biaya pergudangan, biaya inventory, serta biaya administrasi.

Baca juga:

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan RUU Pelayaran  mesti mampu mendorong perbaikan kinerja di setiap daerah, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan logistik secara nasional. Selain menekan biaya logistik, juga untuk meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia agar lebih efisien dan efektif.

Salah satu pasal penting dalam RUU Pelayaran adalah penguatan asas cabotage, yang mengatur, hanya kapal berbendera Indonesia yang boleh mengangkut barang dan penumpang antar pulau di Indonesia. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi pelaku usaha logistik lokal untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengangkutan barang di dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait