Revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan pada Desember 2023 lalu. Beleid yang kemudian ditandatangani Presiden Jokowi sebagai Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tersebut, mencakup beberapa pasal penting yang melengkapi dan menyempurnakan aturan dalam UU sebelumnya.
Setidaknya terdapat tiga poin penting dalam amandemen UU ITE yang telah direvisi tersebut, yaitu transaksi elektronik, kontrak elektronik internasional, dan perlindungan anak sebagai pengguna sistem elektronik.
“Komposisi amandemen tersebut terdiri dari 14 pasal existing diubah dan 7 pasal baru yang ditambah,’’ ujar Partner Assegaf Hamzah & Partners, Muhammad Iqsan Sirie, dalam acara diskusi Dinamika Baru Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasca Amandemen UU ITE 2023, Selasa (30/1), di Jakarta.
Baca Juga
- Ini Pengaturan Soal Pinjol dalam UU ITE Baru
- Perubahan Penting Soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Baru
Sebanyak 14 Pasal UU ITE diubah isinya, antara lain pasal mengenai sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, dan dengan perubahan paling signifikan pada informasi atau dokumen elektronik yang dilarang serta larangan terkait lainnya.
Kemudian terdapat 7 Pasal baru yang ditambahkan, yaitu dalam pengaturan mengenai layanan sertifikasi elektronik, pelindungan anak, kontrak elektronik internasional, dan beberapa tindakan yang dilarang oleh UU ITE.
Suasana diskusi Dinamika Baru Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasca Amandemen UU ITE 2023, Selasa (30/1), di Jakarta. Foto: RES