Ia menambahkan Pasal 10 ayat 1 huruf d Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 menyebutkan dalam program magang di kantor notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit 20 akta. "Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 3 huruf f UUJN dan UUJN-P," katanya.
(Baca Juga: Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus)
Dijelaskan, syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris tidak diatur mengenai partisipasi sebagai saksi dalam akta notaris dan bertentangan dengan pasal 40 ayat 2 huruf E UUJN dan UUJN-P yang menyatakan bila terdapat calon notaris magang adalah keluarga atau sanak famili dari notaris tempat magang kemudian dijadikan atau diharuskan sebagai saksi akta, adalah karyawan notaris itu sendiri jadi bukan calon notaris yang sedang magang.
"Oleh karena itu apabila dipaksakan harus membuat keterangan telah berpartisipasi pada 20 akta di kantor notaris, maka melanggar kode etik," katanya.
Sementara itu, Prof Bahder Johan Nasution menilai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 bertentangan dengan undang-undang. "Jalan satu-satunya kan Judicial Review ke Mahkamah Agung, alasan yang diajukan itukan bahwa selain merugikan hak-hak calon notaris juga memang ketentuan-ketentuan yang ada di peraturan menteri sangat bertentangan dengan Undang Undang (UU) Jabatan Notaris 30 Tahun 2004 dan 2 tahun 2014)," katanya.
(Baca Juga: Calon Notaris Pertanyakan Pemberlakuan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris)
Ia menyebutkan pengajuan judicial review itu harus yang mempunyai legal standing (kedudukan hukum), yakni boleh perorangan atau badan hukum. "Jadi ini akan lebih kuat didukung oleh orang-orang yang mempunyai legal standing yang kepentingannya berbeda, kepentingan berbeda itu ya sebagai pengajar di notariat, ketua Program Magister Kenotariatan," katanya.
Dijelaskan, uji materi itu demi kepentingan bersama dari calon Notaris dan setiap tahunnya perguruan tinggi yang mengeluarkan calon notaris. "Itu kan banyak, nah itu harus diakomodasi oleh peraturan undang-undang, Kalau dibiarkan terus peraturan menteri seperti itu akan berpengaruh kepada calon notaris," katanya.
Sebenarnya, untuk meningkatkan kualitas dari calon notaris tersebut, bisa dengan perbaikan kurikulum kenotariatan bukan dengan cara mempersulit mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan itu. "Kalau saya saran orang-orang yang mempunyai legal standing terutama calon-calon notaris, pengajar dan ketua-ketua program magister kenotariatan ajukan saja JR atas aturan menteri tersebut karena aturan menteri tersebut sangat menghambat perkembangan notaris di Indonesia," katanya.
















