3 Saran Ombudsman ke Presiden Soal Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Berita

3 Saran Ombudsman ke Presiden Soal Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kementerian BUMN diminta melakukan evaluasi atas temuan masih adanya komisaris BUMN yang rangkap jabatan untuk menghindari potensi adanya konflik kepentingan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Menurut Bamsoet, Presiden perlu meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris agar poin-poinnya mengenai komisaris diatur secara lebih jelas di dalam peraturan tersebut. Poin-poin yang dimaksud, yakni mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, serta akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Muhammad Faiz Aziz, sebelumnya berpendapat bahwa rangkap jabatan di BUMN memang tidak diizinkan. Hal itu jelas diatur dalam Pasal 17 huruf A UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan, “Pelaksana dilarang: merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah”.

“Pasal 17 huruf a itu jelas pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan. Larangannya sukup streak, dan ini absolut,” katanya kepada Hukumonline.

Namun, Aziz menjelaskan jika rangkap jabatan memang tidak diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) karena mengatur PT secara umum. Hanya saja hal itu berlaku selama tidak ada larangan pembatasan di UU lain. “Kalau ada yang melanggar, ya sanksinya pembebasan dari salah satu jabatan,” ujarnya.

Sementara, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, yang berasal dari lembaga atau institusi lain, merupakan representasi dari pemerintah. Pernyataan Arya itu menanggapi sorotan Ombudsman RI mengenai rangkap jabatan komisaris di beberapa perusahaan BUMN.

"Kembali kita ingatkan bahwa namanya perusahaan milik pemerintah, maka yang mengawasinya adalah pemerintah. Sama dengan swasta, perusahaan swasta yang mengawasinya pemilik sahamnya. Jadi, wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/8).

Dengan demikian, ia menyampaikan bahwa adanya komisaris BUMN yang masih berstatus pejabat di berbagai lembaga atau institusi pemerintah bukan merupakan bentuk pelanggaran.

"Mengenai rekomendasi dari Ombudsman, rekomendasi mereka kan mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk membuat regulasi, artinya mereka juga melihat bahwa ini memang belum ada regulasi yang mengaturnya dan kita dari kementerian jelas bahwa kami akan mematuhi semua regulasi yang ada. Kalau kita membuat di luar regulasi itu, akan jadi sesuatu yang bisa digugat orang, akhirnya salah juga," ucapnya.

Menurut dia, sudah semestinya pemerintah mengawasi jalannya perusahaan pemerintah. "Kalau tidak, nanti siapa yang mengawasi mereka, masa orang luar yang mengawasi perusahaan pemerintah, dasarnya apa? Kementerian BUMN tetap mengatakan selama ada regulasinya, kami pasti patuhi, tidak mungkin tidak," tambah Arya.

Tags:

Berita Terkait