31 Uji Materi KUHP Baru Kandas, Guru Besar FHUI Ini Ungkap Alasannya
Utama

31 Uji Materi KUHP Baru Kandas, Guru Besar FHUI Ini Ungkap Alasannya

Mulai dari legal standing, doktrin open legal policy hingga judicial restraint.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo. Foto: Tangkapan layar YouTube
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo. Foto: Tangkapan layar YouTube

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, mengungkap penyebab kandasnya seluruh upaya uji materi terhadap UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, ada 31 permohonan uji materiil KUHP Nasional yang seluruhnya dinyatakan kandas.

Hal ini disampaikan Prof. Tuti -sapaan akrabnya- dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) episode-16 bertajuk “Badilum Goes To Universitas Jember” pada Sabtu (19/6) di Auditorium Prof. Ivan Yustiavandana, Gedung Mayapada Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ).

“Ada 31 gugatan uji materiil, 22 di antaranya sudah diputus oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan 5 permohonan ditarik kembali oleh pemohon. Dari 22 permohonan yang sudah diputus, ada yang dinyatakan ditolak dan ada pula yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” papar Prof. Tuti seperti dilansir dari Dandapala.com.

Baca Juga:

Judicial review tersebut rata-rata diajukan terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah. Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut multitafsir dan rentan digunakan oleh pemerintah untuk mengkriminalisasi lawan politik.

Selain itu, ada juga judicial review yang membidik pasal pengatur hak privasi warga negara, seperti pasal tentang perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo). Dalam permohonan ini, pemohon berdalih bahwa negara seharusnya tidak mengintervensi hak-hak privasi warga negaranya terlalu dalam.

Prof. Tuti berpendapat bahwa dalam putusannya, MK tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon karena beberapa faktor dasar. Faktor tersebut meliputi masalah legal standing (kedudukan hukum), ketidakjelasan kerugian konstitusional pemohon akibat berlakunya pasal yang digugat, kekaburan berkas permohonan, hingga kegagalan pemohon dalam menunjukkan pasal UUD 1945 mana yang bertentangan dengan pasal KUHP yang diuji.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info