32 Calon Anggota KY Bakal Jalani Seleksi Profil Assessment
Berita

32 Calon Anggota KY Bakal Jalani Seleksi Profil Assessment

Profile assessment akan diselenggarakan pada Senin dan Selasa, 3-4 Agustus 2020. Peserta yang tidak menghadiri profile assessment langsung dinyatakan gugur.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Panitia seleksi (pansel) pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mengumumkan ada 32 orang kandidat yang lolos seleksi uji publik secara daring (online) untuk menjadi Anggota KY 2020-2025. "Dari 54 orang peserta uji publik secara daring seleksi calon anggota KY yang dinyatakan lulus sebanyak 32 orang," kata Ketua Pansel Maruarar Siahaan seperti tertuang dalam Pengumuman Hasil Uji Publik Pemilihan Calon Anggota KY tertanggal 24 Juli 2020 seperti termuat dalam laman setneg.go.id.

Peserta yang dinyatakan lulus uji publik secara daring wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu profile assessment (seleksi kepribadian) yang akan diselenggarakan pada Senin dan Selasa, 3-4 Agustus 2020 pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara Jalan Gaharu I No 1 Cilandak, Jakarta Selatan.

"Peserta diharapkan mengikuti protokol penanganan Covid-19 dan menunjukkan hasil rapid test dengan hasil pemeriksaan paling lama 7 hari sebelum pelaksanaan tes. Rapid test diselenggarakan mandiri oleh peserta," kata Maruarar.

Peserta yang tidak menghadiri profile assessment langsung dinyatakan gugur. Panitia seleksi juga mengharapkan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta seleksi pemilihan calon anggota KY yang dinyatakan lulus uji publik secara daring ini.  

“Masukan dapat disampaikan melalui pos ke Sekretariat Panitia Seleksi mulai 24 Juli-4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110 atau melalui surat elektronik ke [email protected],” katanya.

Sejumlah nama yang lolos dalam seleksi uji publik ini antara lain mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai; Anggota Ombudsman RI 2016-2020 Adrianus Eliasta Meliala; Ketua Ombudsman RI 2016-2021 Amzulian Rifai.

Selain itu, tiga orang anggota KY periode 2015-2020 yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Sumartoyo pun dinyatakan lulus. Sedangkan dari unsur hakim ada hakim tinggi Banten yang juga hakim yang pernah mengadili kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Binsar M. Gultom.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait