4 Hal yang Mahasiswa Hukum Perlu Tahu tentang Jurnal Hukum
Terbaru

4 Hal yang Mahasiswa Hukum Perlu Tahu tentang Jurnal Hukum

Regulasi saat ini merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi jurnal
Ilustrasi jurnal

Mahasiswa dan dosen pasti akrab dengan istilah jurnal ilmiah atau kerap dipendekkan menjadi jurnal. Isinya adalah kumpulan artikel atau karya tulis hasil riset yang diterbitkan secara berkala. Lalu, apa pentingnya jurnal bagi mahasiswa hukum?

“Jurnal isinya sangat dinamis. Ada peninjauan khusus oleh editor yang ahli dalam topik terkait artikel,” kata Dhiana Puspitawati, Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI). Dhiana menjelaskan jurnal menuntut kebaruan informasi sebagai temuan hasil riset agar suatu artikel bisa diterbitkan dalam jurnal.

“Ada uji plagiasi juga untuk memastikan tidak ada reproduksi karya tulis yang sudah terbit,” kata dosen Hukum Internasional Universitas Brawijaya ini kepada Hukumonline.

Fitur-fitur yang disebut Dhiana itu membuat isi jurnal cenderung lebih ketat terseleksi dibandingkan dengan buku teks. Tanpa melihat kredensial penulis artikel, pembaca bisa mempercayakan bobot informasi pada kredibilitas suatu jurnal ilmiah.

Baca Juga:

Biasanya jurnal imiah menjadi rujukan literatur studi di kampus selain buku-buku teks perkuliahan. Berbagai artikel jurnal bisa menjadi acuan mulai dari saat menulis tugas makalah, menjawab soal ujian, hingga saat menulis karya tulis akhir seperti skripsi bahkan disertasi. Jurnal ilmiah yang menerbitkan artikel-artikel riset hukum biasanya disebut jurnal hukum.

Hukumonline menemukan bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah) adalah acuan yang berlaku seputar jurnal ilmiah di Indonesia. Ketentuan umum dalam Pasal 1 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah mengatur hakikat jurnal ilmiah sebagai bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.

Pasal 3 pada Permendikti yang sama menyebut 6 fungsi dari jurnal ilmiah. Masing-masing fungsi itu adalah meregistrasi kegiatan kecendekiaan; mengarsipkan temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuan; mengakui hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah; mendiseminasikan hasil kegiatan kecendekiaan; mendiseminasikan hasil pengabdian kepada masyarakat; melindungi hasil karya peneliti/cendekiawan.

Namun, harus diperhatikan tidak semua jurnal memiliki mutu yang sama. Berikut ini hal-hal yang mahasiswa hukum perlu tahu dalam memanfaatkan jurnal hukum.

1. Peringkat Akreditasi Berbeda

“Ada peringkat akreditasi yang dilakukan melalui sistem ARJUNA atau Akreditasi Jurnal Nasional. Selanjutnya ada peringkat dalam SINTA atau sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Dhiana. Peringkat ini berkaitan dengan mutu jurnal yang diakui secara resmi oleh otoritas. Pasal 1 angka 2 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah menentukan akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah.

Ada enam peringkat penilaian mengacu Pasal 6 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah yang biasa disebut sebagai SINTA 1 sampai dengan SINTA 6. Semakin bermutu suatu jurnal hukum maka akan meraih peringkat hingga mencapai SINTA 1. Mahasiswa hukum perlu jeli menentukan mutu jurnal hukum yang menjadi rujukan sesuai kebutuhan studi.

2. Afiliasi Beragam

Dhiana melanjutkan tidak hanya kampus yang bisa menjadi penerbit jurnal hukum. “Lembaga negara juga bisa menyelenggarakan jurnal hukum. Misalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya jurnal hukum dengan peringkat SINTA 1,” kata dia memberi contoh.

Pasal 2 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah memang mengatur bahwa jurnal ilmiah bisa diterbitkan atau berafiliasi tidak hanya dengan perguruan tinggi. Mulai dari organisasi profesi, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, dan/atau badan usaha boleh menjadi penyelenggara jurnal hukum.

Mahasiswa hukum bisa mencermati lebih dulu karakteristik penyelenggara jurnal hukum yang dirujuk. Mungkin saja artikel jurnal hukum terbitan organisasi profesi lebih banyak menekankan kajian praktis alih-alih teoritis. Hal itu bisa menjadi pertimbangan sebelum merujuknya sesuai kebutuhan studi.

3. Punya Perkumpulan

Sejak 29 Maret 2017 sudah berdiri perkumpulan khusus pengelola jurnal hukum di Indonesia yaitu APJHI. Perkumpulan ini mewadahi para pegiat jurnal hukum di Indonesia baik dari kampus maupun lembaga yang memiliki kapasitas sebagai tempat publikasi berbentuk jurnal di Indonesia. Dhiana adalah Ketua APJHI kedua yang menjabat untuk periode 2020-2024.

4. Akses Terpadu di Hukumonline

Akses lengkap secara daring terhadap seluruh jurnal hukum anggota APJHI sudah bisa dilakukan di Hukuomonline. Hal itu karena sejak 28 Maret 2019, APJHI bekerja sama dengan Hukumonline dalam program kemitraan publikasi pada portal Pusat Data Jurnal Hukum di Hukumonline.com.

Layanan akses terpadu ini adalah wujud komitmen Hukumonline ikut serta mencerahkan dan mengedukasi masyarakat dengan cara mendukung perkembangan budaya penelitian hukum di Indonesia. Ribuan koleksi artikel hukum anggota APJHI bisa dicari lewat ‘open-access database’ dalam satu pintu. Tentu saja portal ini GRATIS untuk publik. Pembaca Hukumonline bisa menemukannya dengan memasuki rubrik Wawasan Hukum>>Jurnal atau klik alamat https://jurnal.hukumonline.com/. Silakan dicoba!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info