4 Instansi Ini Berperan Kembalikan Aset TMII ke Negara
Berita

4 Instansi Ini Berperan Kembalikan Aset TMII ke Negara

Ada hasil audit BPK, legal audt FH UGM, audit finansial BPKP dan pendampingan KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Selain itu sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap Kementerian, Lembaga dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara. Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 Triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK).

“Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas,” terangnya.

Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977, yang menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.

Bentuk tim transisi

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara akan membentuk tim transisi untuk memindahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari pengelola sebelumnya, Yayasan Harapan Kita. “Karena ini ada pemindahan pengelolaan, kami juga perlu untuk memutuskan masa transisi, jadi nanti akan dibentuk tim transisi untuk mengelola (TMII) selama transisi itu,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Rabu seperti dilansir Antara.

TMII merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang selama 44 tahun terakhir dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Luas lahan TMII mencapai 146,7 hektare dan berlokasi di kawasan strategis Jakarta Timur. Nilai aset dari lahan TMII, menurut perhitungan revaluasi aset pada 2018, mencapai Rp20 triliun.

Pratikno menjelaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII. “Intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, yang berarti ini juga berhenti pula pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita,” katanya lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait