4 Kekuasaan Presiden dalam Bidang Yudikatif
Terbaru

4 Kekuasaan Presiden dalam Bidang Yudikatif

Empat hak yudikatif yang diberikan kepada Presiden merupakan suatu bentuk pembagian kekuasaan. Empat bidang tersebut yaitu pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan DPR yang dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

3. Abolisi

Pemberian abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. 

Dalam memberikan abolisi, Presiden mempertimbangkan demi alasan umum karena mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh putusan pengadilan.

Abolisi dapat diartikan juga sebagai upaya Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut, dapat mengganggu stabilitas pemerintahan. Dalam membuat keputusan abolisi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

4. Rehabilitasi

Rehabilitasi diberikan terhadap terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata dinyatakan tidak bersalah. Pemberian rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang sebelum pemutusannya Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Rehabilitasi dirasa perlu diberikan kepada terpidana karena vonis yang dijatuhkan sebagai terpidana akan sangat mengganggu kondisi kejiwaan seseorang, terlebih apabila vonis itu dijatuhkan tanpa bukti kuat dan proses yang adil.

Oleh sebab itu, kewenangan untuk memperbaiki nama, hak, dan citra seseorang yang terlanjur dihubungkan dengan perkara hukum tetapi tidak dapat dibuktikan keterlibatannya atau sangkaan yang salah, diserahkan kepada Presiden.

Tags:

Berita Terkait