4 Ketentuan Penting dalam PP Pengupahan yang Patut Dicermati
Utama

4 Ketentuan Penting dalam PP Pengupahan yang Patut Dicermati

PP No.36 Tahun 2021 mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penegasan pendapatan non upah, struktur skala upah, dan upah untuk usaha mikro dan kecil.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

PP No.35 Tahun 2021

Sebelumnya, Sugeng Santoso memaparkan pandangannya mengenai PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK). Beleid ini salah satunya mengatur dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada buruh dan/atau serikat buruh apabila yang bersangkutan anggota serikat buruh.

Surat pemberitahuan PHK itu dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepadda buruh dan atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Jika menolak PHK itu buruh diberi waktu 7 hari kerja sejak menerima surat pemberitahuan PHK untuk melayangkan surat penolakan serta alasannya.

Sugeng Santoso mengatakan ketentuan ini memberi kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan PHK karena sekarang pengusaha tidak perlu melakukan perundingan dengan serikat buruh atau buruh yang bersangkutan dan penetapan pengadilan untuk melakukan PHK.

Sebelumnya dalam Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jika semua upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat buruh atau dengan buruh bila buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat buruh. Jika perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan (kesepakatan), pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja melalui PP No.35 Tahun 2021 memberikan kemudahan lainnya bagi pengusaha dalam melakukan PHK dalam keadaan mendesak. Sugeng menyebut jika melakukan PHK dengan alasan mendesak, pengusaha tidak perlu lagi memberikan surat pemberitahuan PHK kepada buruh karena bisa langsung mengakhiri hubungan kerja.

“Secara singkat dapat disimpulkan negara membolehkan pengusaha melakukan PHK tanpa pemberitahuan jika buruh diduga melakukan tindakan yang masuk kategori alasan mendesak sebagai mana diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata Sugeng dalam webinar bertema “Hukumonline Bootcamp 2021: Seluk Beluk Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja (Sesi II), Senin (5/4/2021) pekan lalu.

Tags:

Berita Terkait