4 Langkah Pemerintah Tindak Lanjuti Pencemaran Laut Kapal MT AASHI
Terbaru

4 Langkah Pemerintah Tindak Lanjuti Pencemaran Laut Kapal MT AASHI

Pembersihan area tercemar aspal, pengambilan sampel, penghitungan kerugian akibat kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan, serta meminta tanggung jawab pemilik kapal atas insiden pencemaran dalam bentuk kompenasasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Pertama, memastikan apakah saat meninggalkan pelabuhan Khor Fakkan di Uni Emirat Arab, kapal MT AASHI telah diinspeksi dan hasil inspeksi menunjukkan bahwa kapal ini laik laut? Kedua, memastikan apakah negara bendera kapal, dalam hal ini Gabon, telah melaksanakan kontrol yang efektif terhadap kelaiklautan MT AASHI? Ketiga, memastikan apakah tinggi gelombang laut perairan Nias pada tanggal 9 sampai 11 Februari 2023 masuk dalam kategori rendah, sedang atau tinggi untuk mengetahui wajar tidaknya klaim kerusakan kapal akibat ombak,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Dari data yang dimiliki Global Integrated Shipping Information System – International Maritime Organization (GISIS-IMO), belakangan diketahui pemilik kapal MT AASHI ialah AASHI Shipping Inc. Sebelum dimiliki AASHI Shipping Inc., diketahui kapal mulanya dipunyai Aurum Ship Management FZC, sebuah entitas yang dijatuhi sanksi United States Office of Foreign Assets Control (US OFAC). Sanksi tersebut diberi, menurut data yang dimilikinya, lantaran entitas mendukung kelompok gerakan politik-bersenjata yang muncul di Yaman di sektar tahun 1990-an.

IOJI melansir kapal MT AASHI sudah berulang kali ganti nama dan acap mematikan AIS (automatic identification system) dalam 4,5 bulan terakhir. Sebelum berubah jadi MT AASHI, nama sebelumnya diketahui Rising Phoenix, Reem 6, Onyx 7, Ace Bitumen 1, Suria Maju dan Arcturus. Kapal tersebut juga disebutkan Lloyds Intelligence terakhir kali memiliki asuransi di British Marine. Akan tetapi, dari penelusuran yang dilakukan IOJI melalui situs resmi British Marine, kapal MT AASHI tidak dilindungi asuransi British Marine.

“Dengan adanya fakta-fakta tersebut, Pemerintah Indonesia harus menjadi lebih awas dan waspada atas proses penanganan MT AASHI yang saat ini sedang berjalan. Mengingat penanganan ini akan memakan waktu, Pemerintah Indonesia perlu untuk berkorespondensi langsung dengan pemilik kapalnya selain dengan owner representative. Hal ini penting agar pemilik kapal dapat dipastikan terus bertanggung jawab sampai seluruh proses selesai,” katanya.

Tags:

Berita Terkait