“Prinsip kekuasaan kehakiman merdeka artinya bebas dari pengaruh kekuasan lainnya untuk selenggarakan pengadilan sehingga menghasilkan putusan objektif dan tidak memihak,” ujar Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu
Jaminan kekuasaan kehakiman mutlak diperlukan, tak terkecuali untuk MK sebagai penjaga konstitusi. MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi agar dapat berperan lebih optimal sesuai harapan pencari keadilan.
Menurut Mahfud, dalam negara hukum modern setidaknya ada 2 prinsip yang menjadi acuan utama dalam sistem peradilan. Yakni independensi dan imparsialitas lembaga yudisial. Parameter kemandirian lembaga kekuasaan kehakiman dapat dilihat dari lembaga itu sendiri. Independensi mutlak diperlukan untuk menegakan rule of law. Proses peradilan yang tidak memihak harus ada dalam negara hukum.
Kemudian asas legalitas karena pemerintah bertindak atas dasar hukum yang berlaku, jaminan terhadap HAM, dan sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi. Melalui kemandirian kekuasaan kehakiman Mahfud yakin MK bisa mengontrol cabang kekuasaan lainnya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, pengabaian Hak Asasi Manusia (HAM) agar terselenggara sistem pemerintahan demokratis. Hal itu sesuai berbagai deklarasi internasional seperti DUHAM dan konvensi Wina serta lainnya.
Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan penegakan kode etik hakim konstitusi diperlukan reposisi keanggotaan Majelis Kehormatan MK dalam rangka melaksanakan putusan MK No.56/PUU-XX/2022. Mahfud memaparkan makna ‘menjaga’ mengandung tindakan bersifat preventif, mencegah dan menghindari pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan mengadili perkara. Kemudian penindakan berupa penjatuhan sanksi kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Besar harapan kami RUU ini dapat segera dibahas,” imbuhnya.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, menghitung pemerintah menyampaikan sebanyak 71 DIM. Kemudian disepakati Wakil ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, dipilih sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut.
















