4 Potensi Masalah Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
Berita

4 Potensi Masalah Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

​​​​​​​Ini efek domino dari UU KPK baru.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana diketahui, dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal (1) angka 7 PP 41/2020 menyebutkan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Kemudian angka 8 menyebutkan Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara pada angka 9 menyebutkan Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ruang lingkup pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai ASN, meliputi: a. Pegawai Tetap; dan b. Pegawai Tidak Tetap,” bunyi Pasal 2. (Baca: MA Terbitkan Peraturan Pedoman Hakim Menghukum Koruptor, Ini Isinya)

Untuk persyaratan pengalihan sendiri ada enam syarat. Pertama berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap KPK, kedua setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. Poin ketiga memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kemudian untuk syarat keempat, kelima dan keenam yaitu memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki integritas dan moralitas yang baik dan terakhir syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk proses pengalihannya sendiri melalui beberapa tahapan. Pertama melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK saat ini, ketiga memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Poin keempat melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 rnenjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada Pasal (4) angka 2 menyatakan pelaksanaan pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja di lembaga antirasuah tersebut.

Sedangkan untuk tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK dan dalam penyusunan peraturan KPK itu sendiri melibatkan kementerian/lembaga terkait. Untuk proses pengangkatan sendiri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kemudian prosesnya dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Tags:

Berita Terkait