4 Potensi Pelanggaran dalam Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada
Berita

4 Potensi Pelanggaran dalam Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada

Bawaslu daerah mematangkan persiapan pengawasan verifikasi faktual yang akan di mulai Rabu (24/6).

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Potensi pelanggaran keempat, pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa. Persoalan ini bisa memunculkan masalah hukum karena malanggar ketentuan lain yang mengatur soal netralitas TNI, Polri, ASN dan kepala desa.

Menurut Dewi, tujuan pelaksanaan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung.

Karena itu, terdapat tiga hal nanti yang akan dipastikan selama verifikasi faktual berlangsung, yakni memastikan nama, alamat pendukung, dan kebenaran dukungan. 

Dewi mengingatkan pengawas pilkada untuk mencermati dan memastikan pendukung itu bukan dari kalangan TNI, Polri atau ASN. Selain itu, pendukung yang terdaftar bukan dari unsur kepala desa, penyelenggara pemilu, dan memberikan dukungan tidak lebih dari satu pasangan calon.

"Nah ini harus dipastikan dalam proses verfak untuk memastikan akurasi keabsahan kebenaran sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan," ujar Dewi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan meminta, Bawaslu daerah mematangkan persiapan pengawasan verifikasi faktual yang akan di mulai besok. Meskipun Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam masih dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, Abhan menegaskan, tidak ada alasan bagi pengawas pemilu tidak melakukan tugasnya sebelum terbit PKPU terbaru.

"Saya kira PKPU-PKPU yang ada masih menjadi norma hukum dan menjadi pedoman kita. Misalnya PKPU 18/2019 tentang Pencalonan masih menjadi pedoman kita melakukan pengawasan serta Perbawaslu pengawasan pencalonan ditambah Surat Edaran KPU yang dikeluarkan 19 Juni," terang Abhan

Tags:

Berita Terkait