4 Potensi Pelanggaran dalam Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada
Berita

4 Potensi Pelanggaran dalam Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada

Bawaslu daerah mematangkan persiapan pengawasan verifikasi faktual yang akan di mulai Rabu (24/6).

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Abhan juga mengingatkan adanya tambahan tugas para pengawas pemilu di tingkatan Ad hoc dalam tahap verfak kali ini. Selain mengawasi tahapan elektoral, para pengawas pemilu juga harus mengawasi hal-hal yang bersifat non-elektoral berupa memastikan protokol kesehatan covid-19 dipakai para petugas KPU ketika melakukan tahapan elektoral.

"Jadi tugas bapak/ini Ini khususnya di tingkat bawah ada tambahan tugas. Karena itu (protokol Covid-19) menjadi bagian dari regulasi, maka juga menjadi bagian yang harus diawasi," tegas Abhan. 

Abhan juga mengingatkan pada tahapan pilkada kali ini ada koordinasi pengawasan yang masif antara divisi pengawasan dan sosialisasi, divisi penyelesaian sengketa, dan divisi penindakan. Alasannya, pengawasan khususnya verfak pencalonan berpotensi memunculkan sengketa proses di Bawaslu.

Karena itu hasil pengawasan penting untuk memastikan bahwa verifikasi faktual dukungan perseorangan dan nantinya soal tahapan pencalonan ini, jajaran KPU bekerja sesuai aturan agar bisa meminimalisir adanya sengketa proses di Bawaslu. “Jadi saya kira perlu adanya koordinasi dalam pengawasan antara tiga divisi ini," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait