4 Rekomendasi Mengatasi Persoalan Relasi KY-MA
Terbaru

4 Rekomendasi Mengatasi Persoalan Relasi KY-MA

Ada konflik dan kolaborasi dalam relasi KY dan MA.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Produk peraturan bersama itu antara lain mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH), penegakan KEPPH, seleksi hakim, Majelis Kehormatan Hakim, dan Pengawasan Bersama,” ujarnya.

Menurut Dian, KY berperan penting sebagai pengawas eksternal, penyeimbang pengawasan internal yang dilakukan MA. Penguatan integritas hakim dan akuntabilitas pengadilan seharusnya tak hanya fokus pada isu kewenangan, tapi juga penguatan kapasitas dan kohesi internal kelembagaan, tata kerja organisasi, serta perumusan rule of the games dalam pelaksanaan kewenangan dua lembaga.

“Keberhasilan KY terletak pada pemahaman tentang permasalahan dan dinamika pengadilan, dan kemampuan menyediakan solusi yang tepat, serta kemampuan melaksanakan perubahan,” lanjutnya.

Untuk itu, Dian merekomendasikan setidaknya 4 hal yang perlu dilakukan ke depan. Pertama, memperkuat komunikasi formal maupun informal kelembagaan dan menghindari penggunaan media eksternal untuk mengkomunikasikan

isu yang ditujukan langsung untuk lembaga. Kedua, memperkuat peran dan tata kerja Tim Penghubung sebagai jembatan komunikasi dan forum untuk menyelesaikan berbagai isu dan menghindari ekskalasi perbedaan pendapat.

Ketiga, merumuskan berbagai panduan yang memperjelas prosedur, cara kerja,

dan forum dalam pelaksanaan kewenangan dan fungsi yang memiliki potensi tumpang tindih atau perbedaan interpretasi. Keempat, menyelenggarakan pelatihan bersama dalam area pengawasan dan fungsi terkait lainnya untuk mendorong standarisasi, kesatuan pemahaman, dan kolaborasi antar lembaga.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan Tilburg Law School, Prof Maurice Adams, mengatakan KY merupakan salah satu mekanisme paling lazim dalam rangka melindungi independensi peradilan. “Harus dipahami juga secara konstitusional melalui tinjauan alasan pembentukannya,” ujarnya.

Prof Maurice membagi independensi dalam 4 jenis. Pertama, independensi individu dimana hakim secara individu harus dapat mencapai putusan yang bebas dan independen. Terutama tidak ada otoritas yang dapat secara langsung mencampuri putusan dalam perkara dengan cara apapun. Kedua, independensi internal, terkait sumber-sumber pengaruh dan kontrol faktual di antara para hakim itu sendiri.

Ketiga, independensi ekstra institusional, terkait pertanyaan apakah hakim dipengaruhi oleh sumber faktual eksternal lain selain kolega dan kekuatan negara lainnya seperti media atau perorangan. Keempat, independensi institusional, terkait pertanyaan apakah KY mencampuri independensi peradilan sebagai sebuah lembaga. “Jawabannya tidak, atau belum tentu demikian,” paparnya.

Menurut Prof Maurice, KY ujungnya tentang supremasi hukum dan nilai-nilai konstitusional dimana independensi peradilan menjadi elemen kunci. KY juga berperan dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menjadi aktor kunci dengan kebutuhan independensi itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait