4 RUU Ini Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Terbaru

4 RUU Ini Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Meliputi RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai (Appraisal), RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional. RUU Pembinaan Hukum Nasional masuk prolegnas jangka menengah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023, Selasa (22/08/2023) kemarin. Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023, Selasa (22/08/2023) kemarin. Foto: RES

Pemerintah dan DPR sudah menuntaskan pembahasan beberapa RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Tapi masih banyak RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2023 yang belum tuntas. Sepertihalnya RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkmham) Yasonna Laoly, mengatakan dari 11 RUU usulan pemerintah yang masuk Prolegnas prioritas 2023 ada yang sudah disahkan menjadi UU. Seperti UU No.16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen. Kemudian 2 RUU masih dalam pembahasan tingkat 1 yakni Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dan Revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian ada 3 RUU yang proses pembahasannya menurut politisi PDIP itu masih di internal pemerintah. Yakni RUU tentang Paten, RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian ada pula 1 RUU yang dihentikan pembahasannya.

“Yakni RUU tentang Wabah Penyakit Menular karena substansinya telah diakomodasi dalam UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (omnibus law),” ujarnya dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023, Selasa (22/08/2023) kemarin.

Baca juga:

Mengingat RUU Wabah Penyakit Menular sudah dihentikan pembahasannya, Yasonna mengusulkan RUU itu dihapus dari daftar prolegnas prioritas 2023 dan prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sekaligus mengusulkan 3 RUU masuk prolegnas prioritas 2023 perubahan.

Pertama, RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang mendesak untuk disahkan tahun ini dengan pertimbangan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Apalagi RPJMN 2020-2024 akan berakhir sehingga RPJMN 2025-2029 akan menjadi pedoman bagi calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah, dan legislatif untuk menyusun visi dan misi sebagai syarat pencalonan.

Tags:

Berita Terkait