4 Tantangan Baru Advokat Muda di Era Digital
Terbaru

4 Tantangan Baru Advokat Muda di Era Digital

Agar praktisi hukum, khususnya advokat dapat tanggap dalam perkembangan teknologi maka tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara lama karena sudah tidak relevan dengan perkembangan digitalisasi saat ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sehingga, mengenai data perusahaan hingga profesi notaris dan PPAT, kini semua datanya terekam dalam sistem khusus yang dibuat negara untuk membuat iklim persidangan yang sehat dengan memanfaatkan teknologi digital.

Agar praktisi hukum, khususnya advokat dapat tanggap dalam perkembangan teknologi, maka tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara lama yang konvensional karena sudah tidak relevan dengan perkembangan digitalisasi saat ini.

Advokat perlu dapat beradaptasi dengan pola perubahan di masyarakat saat ini untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang baik dan transparan. Namun, di balik pemanfaatan teknologi digital yang mudah, ada tantangan lain yang dihadapi oleh advokat.

Terlepas dari kemudahan teknologi digital, para advokat perlu memperhatikan hal berikut agar dapat mengikuti perkembangan di era digital, yaitu:

Pembuktian

Transaksi digital tidak lagi membutuhkan kertas, sehingga seluruh kegiatan akan tercantum sebagai berkas yang berbentuk soft file, sehingga akan sulit untuk melakukan penelusuran dokumen resmi yang memenuhi syarat sebagai alat bukti.

Jika seseorang memiliki kemampuan untuk memanipulasi data digital, maka alat bukti perlu mengalami pengujian berlapis agar dapat menentukan keasliannya.

Jeli terhadap setiap transaksi

Perusahaan besar biasanya lebih cepat tanggap dengan perkembangan teknologi serta penerapannya. Seringkali proses transaksi, pembuatan kontrak, hingga tender hanya dilakukan dengan memanfaatkan email, sehingga bisnis yang berjalan bisa cepat, efektif, dan efisien. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait