4 Tantangan Baru Advokat Muda di Era Digital
Terbaru

4 Tantangan Baru Advokat Muda di Era Digital

Agar praktisi hukum, khususnya advokat dapat tanggap dalam perkembangan teknologi maka tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara lama karena sudah tidak relevan dengan perkembangan digitalisasi saat ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hal ini perlu menjadi perhatian advokat, untuk melihat dengan jeli transaksi digital yang dilakukan seperti e-signature, e-contract, dan lain-lain apakah sudah sesuai dengan ketentuan teknologi digital.

Pelindungan data pribadi

Saat ini regulasi pelindungan data pribadi masih terus diproses pemerintah, sebelum peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi resmi dikeluarkan, maka advokat perlu waspada terhadap peretas yang meretas situs klien dengan hanya menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu kredit.

Menentukan subjek hukum

Indonesia masih menggunakan hukum peninggalan Belanda. Hal yang penting bagi advokat adalah memiliki kemampuan melakukan mitigasi resiko yang akan ditimbulkan oleh penerapan teknologi digital.

Perlu peningkatan kapasitas dalam bidang teknologi digital untuk menunjang kinerja advokat. Advokat tidak hanya mampu dalam melakukan penelusuran hukum, namun perlu juga melek teknologi digital, sehingga mampu memberikan pendapat hukum yang komprehensif.

Advokat perlu beradaptasi dan mengembangkan diri di era teknologi digital saat ini. Efektifitas dan fleksibilitas merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan dan merupakan harapan bagi masyarakat yang menggunakan jasa hukum, sehingga advokat perlu memperhatikan fenomena baru yang terjadi di lingkup kerja advokat.

Tags:

Berita Terkait