Pemerintah berencana memberikan amnesti terhadap narapidana tertentu. Hal itu sebagaimana pembahasan dalam rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama kabinetnya di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024) pekan kemarin. Amnesti itu diberikan berdasarkan rasa kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan tak semua narapidana mendapatkan amnesti. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi antara lain terkait kasus-kasus penghinaan kepada kepala negara, narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan, dan kasus ringan yang terjadi di Papua. Yang jelas pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih melakukan asesmen.
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca juga:
- Apa Bedanya 4 Hak ‘Sakti’ Presiden: Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?
- Pakar Hukum Jelaskan Soal 4 Ukuran Amnesti, Baiq Nuril Punya Peluang
Supratman menyebut data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada 44 ribu narapidana yang berpotensi bakal diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.
“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.
Terpisah, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan salah satu alasan utama pemberian amnesti itu terkait dengan HAM dan semangat rekonsiliasi. Kriteria narapidana yang bakal diusulkan mendapat amnesti antara lain yang terkait kasus politik, persoalan UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa. Pengidap HIV/AIDS yang butuh perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang harusnya direhabilitasi.
















