5 Catatan Guru Besar FH UKSW Soal Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran
Terbaru

5 Catatan Guru Besar FH UKSW Soal Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran

Presiden perlu diberi keleluasaan membentuk kabinet dan hal itu sejalan dengan konstitusi. Tapi proses penunjukan menteri dan wakil menteri harus mempertimbangkan profesionalisme, integritas, dan track record.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga, Prof Umbu Rauta. Foto:  HFW
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga, Prof Umbu Rauta. Foto: HFW

Setelah melalui prosesi pelantikan melalui sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Minggu (20/10/2024) kemarin, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Usai pelantikan, Prabowo mengumumkan susunan kabinetnya yang terdiri dari 48 Menteri dan 5 pejabat setingkat menteri, dan 59 wakil menteri.

“Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih. Dan saya ingin umumkan susunan Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029”, kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam.

Kabinet yang dibentuk Prabowo tergolong gemuk. Apalagi Presiden tak lagi dibatasi dalam membentuk kementerian. Hal itu sebagaimana salah satu ketentuan dalam UU No.61 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Beleid yang diterbitkan jelang berakhirnya masa jabatan pemerintah dan DPR periode 2019-2024 itu menghapus batas kementerian dari 34 menjadi ‘sesuai kebutuhan’.

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof Umbu Rauta, mengatakan UU 61/2024 memberi keleluasaan kepada Presiden untuk membentuk kementerian sesuai kebutuhan. Hal itu memang kompatibel atau sejalan dengan salah satu prinsip dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut secara tegas oleh Indonesia pasca amandemen konstitusi tahun 2002.

“Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat mandat  secara langsung dari rakyat sejak pemilu 2004 sewajarnya diberi keleluasaan membentuk kementerian atau lembaga,” ujar Prof Umbu dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).

Baca juga:

Kendati sejalan dengan nafas konstitusi, tapi Prof Umbu mengingatkan penyusunan kabinet itu harus mempertimbangkan sedikitnya 5 hal. Pertama, postur kementerian atau lembaga harus dijamin kompatibilitasnya dengan upaya mewujudkan visi misi saat Pemilu. Kedua, pembentukan menteri atau wakil menteri harus mempertimbangkan profesionalisme, integritas, track record, sehingga tidak sekedar mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info