Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam sidang tahunan di gedung MPR/DPR, Selasa (16/8/2022) lalu menyebut pemerintah sedang membahas RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan Senin (5/9/2022) lalu, Tim Puslitbang HAM Kementerian Hukum dan HAM mengadakan FGD dengan tema Analisis Isu Kebijakan tentang KKR. Selain KontraS, organisasi masyarakat sipil yang ikut dalam kegiatan itu antara lain AJAR, dan LBH Jakarta.
Fatia menyebut pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama dalam membuat UU KKR. Seperti diketahui, MK telah membatalkan UU No.27 Tahun 2004 tentang KKR melalui Putusan MK No.006/PUU-IV/2006. Beleid yang dibatalkan MK itu tidak memberi ruang partisipasi aktif bagi korban. Tapi justru menempatkan korban pada posisi yang semakin lemah, bahkan hak atas pemulihannya harus digantungkan dari pemberian amnesti oleh negara terhadap pelaku.
Guna mencegah terulangnya kesalahan yang sama, Fatia mengusulkan sedikitnya 5 rekomendasi untuk RUU KKR. Pertama, penyusunan peraturan perundang-undangan harus bersifat partisipatif, terbuka, transparan dan akuntabel. “Selain itu sebagai pemangku kepentingan, negara harus berhenti menempatkan korban hanya sebagai objek sosialisasi,” kata Fatia ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan harus transparan dan terbuka dengan memberikan akses bagi korban untuk mengetahui atau memberi masukan. Tanpa hal tersebut, Fatia menyebut negara hanya akan mengulang kesalahan yang sama seperti pengalaman dibatalkannya UU 27 Tahun 2004.
Fatia menegaskan partisipasi yang dilakukan harus bermakna (meaningful participation), sebagai bentuk pelibatan masyarakat yang sungguh-sungguh dalam proses legislasi. Partisipasi bermakna itu memperhatikan 3 aspek sebagaimana Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 meliputi hak masyarakat untuk didengar pendapatnya (right to be heard); hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Kedua, KKR bukan substitusi Pengadilan HAM. Fatia menekankan terbentuknya KKR tidak boleh menggugurkan kewajiban negara untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM (ad hoc) harus tetap diselenggarakan sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karenanya, Komisi Kebenaran tidak boleh ditempatkan sebagai substitusi (pengganti), melainkan harus bersifat komplementer dengan Pengadilan HAM.
Ketiga, tujuan dasar pembentukan KKR tidak hanya berbicara soal pemulihan. Menurut Fatia, tujuan dasar KKR antara lain menyusun dan menjelaskan fakta; melindungi, mengakui dan mengembalikan hak korban; dan memberi masukan bagi kebijakan administratif, hukum, politik dan sosial untuk mencegah agar pelanggaran-pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa depan (non-recurrence principle). “Komisi Kebenaran tidak sekedar berbicara soal pemulihan,” tegasnya.
Fatia mengingatkan fungsi utama komisi kebenaran adalah pencarian kebenaran dan penuturan kebenaran. Oleh karena itu kenyataannya setiap Komisi Kebenaran terlibat dalam kerja penjernihan sejarah. Jika sebuah Komisi Kebenaran gagal dalam misi penjernihan sejarah, sudah pasti ia juga gagal dalam misi-misi subsider dan paralel seperti mendorong akuntabilitas, reformasi, atau rekonsiliasi.
Keempat, Komisi Kebenaran harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya oleh UU. RUU KKR perlu menjamin adanya sanksi bagi tindakan menghalangi Komisi untuk menjalankan kewajibannya. Misalnya, tidak hadir ketika dipanggil, membongkar informasi rahasia yang dikuasai oleh Komisi, menghancurkan dokumen/bukti.
Selain itu, Fatia menilai diperlukan perlindungan hukum bagi korban dari ancaman intimidasi, serangan, dan kriminalisasi pencemaran nama baik. Perlindungan itu diperlukan agar korban dapat menyampaikan kesaksiannya secara bebas.
Kelima, laporan akhir. Sayangnya draft RUU KKR yang ada menurut Fatia tidak memberi tugas atau wewenang kepada Komisi untuk mempublikasikan sendiri laporan akhirnya. Komisi harus memastikan laporan akhir dipublikasikan seluas mungkin kepada otoritas tinggi negara, kepada lembaga negara lain, juga kepada publik.
Menyerahkan laporan akhir hanya kepada Presiden atau lembaga tertentu, termasuk menyerahkan tugas mempublikasi laporan kepada pihak lain tersebut melemahkan fungsi Komisi Kebenaran. Fatia memberikan contoh laporan TPF Munir yang hanya diserahkan kepada Presiden dan kemudian menghilang seiring berjalannya waktu tanpa pernah dipublikasikan oleh Presiden.
“Tanpa memiliki tugas mempublikasikan laporan akhir secara mandiri, laporan Komisi Kebenaran dapat berakhir di bawah tangan pihak-pihak tertentu yang kemudian kembali menggantungkan publikasi laporan pada political will pihak tersebut yang tentu saja sangat tidak efektif. Oleh karena itu mempublikasi laporan akhir harus menjadi tugas dari Komisi Kebenaran,” usulnya.
















