5 Catatan Serikat Buruh Terkait Permenaker Upah Minimum 2023
Terbaru

5 Catatan Serikat Buruh Terkait Permenaker Upah Minimum 2023

Serikat buruh mengapresiasi terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum di tahun-tahun berikutnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi upah minimum
Ilustrasi upah minimum

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Beleid itu mengatur sejumlah ketentuan baru dalam mekanisme penetapan upah minimum khususnya untuk 2023 antara lain formula penghitungan upah minimum. Formula itu menggunakan beberapa variable, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Kalangan pengusaha yang diwakili Apindo mengingatkan pemerintah untuk konsisten menerapkan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum. Jika menetapkan upah minimum tanpa mengacu PP 36 Tahun 2021 dikhawatirkan memberi dampak buruk terhadap perekonomian secara umum. Sebaliknya, serikat buruh mengapresiasi terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan sedikitnya ada 5 catatan terhadap beleid yang diundangkan 17 November 2022 itu.

Baca Juga:

Pertama, Iqbal menyebut pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziah karena PP No.36 Tahun 2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum untuk menetapkan upah minimum terutama tahun 2023.

Iqbal berharap Permenaker tidak hanya digunakan untuk penetapan upah minimum tahun 2023 saja, tapi juga tahun-tahun selanjutnya. “Jangan hanya tahun ini saja. Setidaknya hingga keluar peraturan baru yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain (misalnya diterbitkan perppu untuk UU Cipta Kerja),” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (20/11/2022) kemarin.

Kedua, Pemenaker No.18 Tahun 2022 harus menjadi acuan Dewan Pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada Bupati/Walikota atau Gubernur. Bahkan dari informasi yang diperolehnya, Iqbal menyebut Gubernur sudah diundang Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri untuk diberikan penjelasan tentang tata cara kenaikan upah minimum tahun 2023 sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022.

Ketiga, kendati mengapresiasi PP No.36 sudah tidak digunakan lagi untuk penetapan upah minimum tahun 2023, tapi Iqbal menyoroti formula yang digunakan Permenaker No.18 Tahun 2023 masih rumit. Formula yang digunakan harusnya dibuat secara sederhana, misalnya kenaikan upah minimum sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Formula itu lazim digunakan dalam penghitungan kenaikan upah minimum di berbagai negara. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan periode Januari-Desember tahun berjalan. Alternatif lainnya yakni menghitung standar biaya hidup (living cost).

Tags:

Berita Terkait