Aturan dan Syarat Mendapatkan Pesangon bagi Karyawan yang Di-PHK
Utama

Aturan dan Syarat Mendapatkan Pesangon bagi Karyawan yang Di-PHK

Tujuan pemberian pesangon adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan yang tidak lagi mendapatkan upah setelah terkena PHK, sehingga uang pesangon yang didapat bisa dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sampai mendapatkan pekerjaan lagi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Aturan dan Syarat Mendapatkan Pesangon bagi Karyawan yang Di-PHK
Hukumonline

Pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat ia mengakhiri masa kerjanya atau terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK). Uang pesangon juga merupakan ganjaran atas masa bakti dan prestasi seorang karyawan selama bekerja di perusahaan.

Secara umum ketentuan terkait besaran pesangon terbagi menjadi dua, yaitu pesangon karyawan terkena PHK dan pesangon karyawan yang mengundurkan diri. Aturan pesangon bagi karyawan baik yang di-PHK maupun yang mengundurkan diri telah diundangkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Peraturan pesangon dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Pasal 150 menjelaskan kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pengusaha yang dimaksud termasuk perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau berbadan hukum atau tidak, memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

2. Pasal 156 ayat (1) menjelaskan, dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja dan yang menjadi pengganti hak yang seharusnya diterima.

3. BAB XII menjelaskan, suatu perusahaan berhak untuk tidak memberikan dan aini apabila karyawan/buruh dalam perusahaan telah melakukan hal yang buruk terhadap perusahaan.

Hak Pesangon Karyawan PHK

Di dalam UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (1) yang menyatakan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Tags:

Berita Terkait