Aturan dan Syarat Mendapatkan Pesangon bagi Karyawan yang Di-PHK
Utama

Aturan dan Syarat Mendapatkan Pesangon bagi Karyawan yang Di-PHK

Tujuan pemberian pesangon adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan yang tidak lagi mendapatkan upah setelah terkena PHK, sehingga uang pesangon yang didapat bisa dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sampai mendapatkan pekerjaan lagi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hak Pesangon Karyawan Resign

Karyawan yang mengajukan resign tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan. Kemudian untuk besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Syarat Mendapatkan Pesangon bagi Karyawan

Pada umumnya uang dan dana yang diterima saat karyawan berhenti bekerja dapat dikeluarkan jika karyawan memiliki kriteria berikut ini, yaitu:

1. Karyawan memasuki masa pensiun. Secara regulasi wajib diberikan uang penghargaan, yang menjadi perbedaan adalah nominal yang diberikan. Jika seorang karyawan pensiun karena mengalami sakit maka uang pesangonnya lebih sedikit. Namun, ketika karyawan pensiun karena usia yang sudah melewati masa aktif, uang yang diberikan akan berjumlah lebih tinggi. Hal ini dikarenakan tidak adanya tunjangan kerja bagi karyawan tersebut.

2.  Karyawan mendapat PHK. Ada beberapa hal yang umum terjadi saat terjadinya PHK dari perusahaannya. Hal yang menjadi perhatian adalah tidak selalu kinerja karyawan yang bertindak di luar aturan, tetapi didapati juga perusahaan harus mengurangi pekerja karena satu dan lain hal.

Tujuan pemberian pesangon adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan yang tidak lagi mendapatkan upah setelah terkena PHK, sehingga uang pesangon yang didapat bisa dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sampai mendapatkan pekerjaan lagi.

Semua hak yang diterima karyawan terkait perolehan uang pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga karyawan yang terkena PHK tidak perlu merasa khawatir tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan.

Seperti diketahui, saat ini ramai isu PHK di industri sektor padat karya. Hal ini disebabkan oleh upaya penyesuaian oleh perusahaan karena permintaan barang yang berkurang dan penjualan menurun di pasar internasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pihaknya terus melakukan langkah mitigasi dan mediasi untuk menghindari kondisi PHK salah satunya dengan mendorong dialog bipartit.

Menaker Ida mengatakan telah meminta kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dan timnya untuk melakukan langkah mitigasi dan mediasi.

"Juga mengajak membicarakan itu secara bipartit di internal perusahaan. Banyak perusahaan yang menyampaikan kondisinya tertentu biasanya mereka konsultasi Ditjen PHI dan Jamsos," kata Ida seperti dikutip Antara.

Tags:

Berita Terkait