Telah Terbit Permenaker Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Terbaru

Telah Terbit Permenaker Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Kembali menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menghitung penyesuaian upah minimum. Penyesuaian upah minimum paling tinggi 10 persen.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi peraturan
Ilustrasi peraturan

Proses penetapan upah minimum setiap tahun selalu diwarnai berbagai dinamika antara lain kalangan pengusaha menegaskan kepada pemerintah untuk konsisten mengacu PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebaliknya, kalangan serikat buruh mendesak pemerintah untuk kembali menggunakan PP No.78 tahun 2015. Pemerintah merespon dinamika itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Hal baru yang diatur dalam beleid yang diundangkan 17 November 2022 itu antara lain formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula itu digunakan untuk daerah yang sebelumnya sudah memiliki upah minimum. Formula itu yakni UM(t+1)=UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)) dengan keterangan UM(t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan; UM (t) yaitu upah minimum tahun berjalan; Penyesuaian Nilai UM yakni penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Formula untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Penyesuaian Nilai UM yakni penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan, serta pertumbuhan ekonomi.

Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum itu tidak boleh melebihi 10 persen. Jika hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum itu lebih dari 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. “Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” begitu kutipan Pasal 7 ayat (3) Permenaker tersebut.

Beleid itu juga mengatur upah minimum pada daerah hasil pemekaran. Untuk kali pertama upah minimum provinsi (UMP) bagi provinsi hasil pemekaran berlaku UMP induk. Untuk Kabupaten/Kota hasil pemekaran untuk pertama kali berlaku upah minimum kabupaten/kota (UMK) induk atau UMP jika tidak terdapat UMK induk.

Gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2023 dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. Penetapan UMP sebagaimana dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum. Penghitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan sesuai formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

Penghitungan penyesuaian nilai UMP itu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.

“Dalam hal hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum provinsi berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4),” begitu bunyi Pasal 14 ayat (3) Permenaker.

Gubernur dapat menetapkan UMK. UMK tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. Penetapan UMK dilakukan jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Proses penghitungan UMK dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“UMP dan UMK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” begitu kutipan Pasal 17 Permenaker.

Tags:

Berita Terkait