Menjadi seorang notaris menjadi impian banyak orang. Mereka yang sedang menempuh pendidikan ilmu hukum atau sudah lulus sarjana hukum berkeinginan menjadi notaris karena sejumlah alasan. Bisa jadi karena fleksibilitas waktu, jaringan, networking, atau karena profesi ini tidak akan hilang.
Apapun alasan personal, keinginan seseorang untuk menjadi notaris tetap harus didahului ujian, dan setelah lulus baru diangkat menjadi notaris. Tentu saja, magang tak dapat diabaikan. Ingat, sesuai norma Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Apabila sudah resmi menjadi notaris dan ingin menjalankan jabatan, seorang notaris harus mempersiapkan sejumlah hal yang berkaitan dengan administrasi kantor notaris. Menurut notaris Putri Paramita, administrasi kantor notaris merupakan rangkaian kegiatan menyeluruh terhadap aktivitas-aktivitas manajerial dan ketatausahaan dari sebuah kantor notaris dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Baca Juga:
- Mengintip Prospek Profesi Notaris Saat Ini
- Mau Jadi Notaris? Begini Syarat dan Tahapannya
- Mengenal Peran Notaris dalam Hak Kekayaan Intelektual
Berbicara dalam webinar 100 Pembicara Alumni Notariat UI, Kamis (15/08/2024), Putri Paramita menyebutkan lima hal yang harus dipersiapkan notaris yang hendak menjalankan jabatannya. Pertama, menyiapkan kantor dan prasarana kantor. Seperti halnya profesi lain yang mengandalkan jasa hukum, kantor yang ideal berada di lokasi strategis. Meskipun seorang bertugas di kabupaten yang jauh dari ibukota, seorang notaris biasanya mencari lokasi strategis di wilayah kerjanya. Pasal 19 UU Jabatan Notaris menegaskan notaris mempunyai hanya satu kantor yaitu di tempat kedudukannya.
Berkaitan dengan kantor, ada aturan khusus yang berlaku bagi notaris terutama berkaitan dengan papan nama. Papan nama dan petunjuk jalan menuju kantor sudah ditentukan ukuran, tulisan, dan warnanya. Alat tulis kantor juga perlu, bahkan wajib ada di kantpr notaris seperti Burung Garuda, foto presiden dan wakil presiden, serta stempel. Stempel notaris ada yang berbentuk bulat ada yang berbentuk kotak panjang. “Walaupun strategis dan tidak strategisnya kantor sangat penting, yang lebih penting adalah kenyamanan kantor untuk bekerja,” kata Putri Paramita mengingatkan.
Kedua, menyiapkan karyawan. Notaris tidak mungkin bekerja sendirian di kantornya. Tugasnya bukan sekadar membantu urusan sehari-hari kantor, tetapi karyawan kantor dapat dipersiapkan menjadi saksi. Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Jabatan Notaris dan Penjelasannya. Pasal ini menegaskan setiap akta yang dibacakan oleh notaris dihadiri paling sedikit dua orang saksi, kecuali peraturan perundang perundang-undangan menentukan lain.
















