5 Ketentuan Ini Atur Pembatalan Pencalonan Peserta Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

5 Ketentuan Ini Atur Pembatalan Pencalonan Peserta Pemilu 2024

Salah satunya menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pasal 286 ayat (2) menegaskan bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenakan sanksi adminstratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota legislatif. Pelanggaran itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebagaimana penjelasan Pasal 286 ayat (3), Titi menjelaskan yang dimaksud ‘pelanggaran terstruktur’ adalah kecurangan yang dilakukan aparat struktural baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. ‘Pelanggaran sistemati’, yakni pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.

“Yang dimaksud dengan ‘pelanggaran masif’ adalah dampak pelanggaran sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian,” kata Titi dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Ketiga, pelanggaran adminstratif pemilu meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahap penyelenggaran pemilu. Pasal 463 menegaskan dalam hal terjadi pelanggaran adminstrasi pemilu tersebut secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa dan merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja.

KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU paling lambat 3 hari kerja sejak terbit putusan Bawaslu. Keputusan KPU itu bisa berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota legislatif dan pasangan Capres-Cawapres.

Keempat, Pasal 338 juga mengatur sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu karena partai politik peserta pemilu dan calon DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU. Begitu juga dalam hal tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU sampai batas waktu yang ditetapkan.

Kelima, Titi menjelaskan mekanisme pembatalan peserta pemilu bisa juga melalui perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 474 ayat (1) mengatur dalam hal perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota legislatif secara nasional peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU kepada MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait