5 Ketentuan Ini Atur Pembatalan Pencalonan Peserta Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

5 Ketentuan Ini Atur Pembatalan Pencalonan Peserta Pemilu 2024

Salah satunya menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pasal 475 memuat aturan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Keberatan yang yang diajukan pasangan Capres-Cawapres kepada MK itu hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden. MK diberi waktu paling lama 14 hari untuk memutus perselisihan tersebut.

Titi mengingatkan upaya hukum yang ditempuh peserta pemilu termasuk pasangan Capres-Cawapres sudah dijamin konstitusi karena itu menjadi ciri utama negara demokrasi. Pemilu itu soal kepercayaan publik dan legitimasi. Jika ada penghalangan terhadap upaya hukum bisa saja pemilu mendapat legalitas tapi tidak punya legitimasi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Ali Syafaat, berpendapat pembatalan pencalonan peserta pemilu merupakan sanksi atas terjadinya pelanggaran berat dalam pemilu. Pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ini meliputi semua bentuk pelanggaran yang mempengaruhi hasil. Hal penting yang perlu dilakukan pasangan Capres-Cawapres yang menggugat adalah membuktikan berbagai pelanggaran yang terjadi saling berkaitan.

“Hasil pelanggaran pemilu ini adalah buah dari pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait