Memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi aktivitas masyarakat kembali normal pada Senin (8/6). Dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang terjadi sekitar 3 bulan tersebut memberi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat tidak hanya dari kesehatan, sosial tapi juga hukum dan bisnis.
Tercatat saat pandemi tersebut terdapat persoalan hukum persaingan usaha yang berdampak luas terhadap masyarakat. Kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha tersebut terjadi pada berbagai sektor usaha seperti pangan, obat dan alat kesehatan, bahan bakar minyak, pendidikan hingga jasa keuangan. Pelaku usaha dianggap memanfaatkan kondisi pandemi tersebut untuk mengambil keuntungan bagi perusahaannya.
Berdasarkan rangkuman hukumonline terdapat lima persoalan besar yang mendapat respons Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dari persoalan-persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak bahkan meningkatkan status pengawasan ke ranah penegakan hukum. Berikut lima persoalan persaingan usaha saat Covid-19:
- Dugaan “Mafia” Alat Kesehatan
Pada 23 April, KPPU berupaya menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keberadaan mafia alat kesehatan di Indonesia. Khususnya mendalami potensi kartel oleh para pelaku usaha di bidang kesehatan untuk bersepakat mengatur produksi dan pasokan alat kesehatan di Indonesia. KPPU menyurati Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna memperoleh informasi lanjutan tersebut. (Baca: KPPU Soroti Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha Saat Covid-19)
KPPU menyatakan apabila memang terbukti adanya kartel atau pelanggaran lain dalam alat kesehatan tersebut, KPPU tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku usaha yang mengambil kesempatan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya pada masa darurat bencana nasional Covid-19 ini.
Pemeriksaan ini juga tidak lepas dari pernyataan Menteri BUMN, Erick Tohir yang menggarisbawahi adanya dugaan adanya praktik mafia alat kesehatan yang selama ini mendorong Indonesia untuk lebih memilih impor alat kesehatan daripada memproduksinya di dalam negeri. Hal tersebut diindikasikan dari tingginya impor Indonesia untuk produk alat kesehatan tersebut, salah satunya ventilator.
- Bawang Putih
Saat pandemi Covid-19 harga-harga komoditas pangan naik pesat termasuk bawang putih. KPPU mencatat komoditas bawang putih pada bulan Maret 2020 memiliki disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40%. Di Jakarta sendiri, bawang putih sempat memiliki disparitas lebih dari 70%. (Baca: KPPU Cium Persaingan Tak Sehat Industri Bawang Putih)
Atas persoalan tersebut, KPPU mendukung kebijakan impor Kementerian Pertanian yang menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sejak 7 Februari 2020 dengan total 103 ribu ton, dan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura pada tanggal 18 Maret 2020. Namun, KPPU menyatakan pemerintah perlu mendorong dan mengawasi agar importir bawang putih melakukan realisasi impor atas izin yang telah diterimanya.
KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut. Karena dari sisi persaingan usaha, penghambatan realisasi impor secara bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan dan mengatur pemasaran suatu barang atau jasa sebagaimana dilarang oleh Undang-undang No. 5/1999.
- Program Kartu Pra-Kerja
Saat pandemi Covid-19, media sosial diramaikan dengan perbincangan keterlibatan perusahaan milik staf khusus Presiden Joko Widodo dalam program kartu pra-kerja. Publik menganggap stafsus tersebut memanfaatkan posisinya di dalam pemerintahan untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah. (Baca: KPPU Telusuri Dugaan Pelanggaran dalam Pelibatan Mitra Kartu Prakerja)
Para pihak yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut seperti manajemen pelaksana program kartu prakerja dan beberapa platform digital seperti Bukalapak dan Tokopedia telah berdiskusi dengan KPPU. Lembaga tersebut juga telah meneliti peraturan yang menjadi acuan bagi pelaksanaan program tersebut, yakni Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam penelitiannya, KPPU mencatat bahwa proses yang terjadi dalam pemilihan para pihak terlibat dalam program kartu prakerja menggunakan pendekatan kurasi atau penilaian atas proposal yang masuk, dan memang bukan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Meskipun demikian, KPPU menilai bahwa permasalahan di program tersebut bukan hanya masalah pemilihan, namun juga pada bagaimana sistem yang ada mampu mewujudkan persaingan yang sehat bagi para pelaku program tersebut.
- Harga BBM
Saat pandemi Covid-19 harga minyak mentah anjlok signifikan bahkan tercatat minus. Namun, penurunan harga tersebut tidak diikuti harga BBM eceran di Indonesia sehingga menjadi pertanyaan publik. Pada 15 Mei, KPPU telah menetapkan persoalan harga ritel BBM ke ranah penegakan hukum. (Baca: KPPU Selidiki Potensi Kesepakatan Penetapan Harga BBM di Indonesia)
KPPU mulai selidiki dugaan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) oleh 5 (lima) pelaku usaha di sektor tersebut. Dugaan diawali dari tidak adanya penurunan harga BBM non subsidi oleh para pelaku usaha sektor tersebut sejak Maret 2020, walaupun harga penyediaan BBM dunia telah mengalami penurunan sejak awal tahun. Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut.
Adapun pelanggaran pasal yang diduga adalah Pasal 5 tentang larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga secara bersama-sama. Sebagaimana diketahui, formula dasar harga jual eceran BBM diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020). Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2020.
- Kewajiban Notifikasi Merger Perbankan
Sebagai upaya menjaga kondisi ekonomi dan jasa keuangan karena Covid-19, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. (Baca: KPPU Ingatkan Bank Tetap Wajib Laporkan Aksi Merger dan Akuisisi)
Kebijakan tersebut salah satunya memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan Perintah Tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan dan/atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan melalui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang dilakukan lembaga jasa keuangan tetap wajib disampaikan kepada KPPU sebagaimana amanat Undang-undang No. 5/1999.
Pendapat ini ditegaskan sejalan dengan adanya upaya pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan berbagai kegiatan penggabungan, peleburan, pengambilalihan guna mengamankan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa Covid-19.
















