5 Tujuan Pelindungan PRT Menurut RUU PPRT
Terbaru

5 Tujuan Pelindungan PRT Menurut RUU PPRT

Lingkup pekerjaan PRT yang diatur RUU memuat 2 jenis perekrutan berupa secara langsung dan tidak langsung.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Perjanjian kerja itu dapat memuat klausul tentang masa percobaan paling lama 1 bulan. Selama masa percobaan pemberi kerja memberikan upah kepada PRT sesuai dengan kesepakatan dengan PRT. Perjanjian kerja harus bermaterai dan dibuat rangkap 2 untuk PRT dan pemberi kerja. Perjanjian kerja harus memuat syarat kerja sebagaimana diatur dalam UU PPRT. Perjanjian kerja dibuat tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia.

Ada 2 hal penting dalam membuat perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja yaitu berdasarkan kesepakatan bersama yang mengikat para pihak. Serta pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hubungan kerja PRT dan pemberi kerja berakhir karena kemauan kedua pihak, salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan perjanjian kerja, PRT atau pemberi kerja melakukan tindak pidana terhadap satu sama lain.

Bisa juga terjadi karena alasan PRT mangkir kerja selama 7 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Hubungan kerja juga bisa berakhir karena PRT atau pemberi kerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, dan/atau pemberi kerja pinddah tempat dan PRT tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

“Pemberi kerja melaporkan berakhirnya hubungan kerja kepada RT/RW sesuai domisili pemberi kerja dan keluarga PRT,” demikian perintah Pasal 10 ayat (2) RUU.

Tags:

Berita Terkait