Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga Hingga Ayah Tak Menafkahi Keluarga
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga Hingga Ayah Tak Menafkahi Keluarga

Bisakah dipidana jika mengintip orang mandi hingga mengenal akuisisi perusahaan lintas negara turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga Hingga Ayah Tak Menafkahi Keluarga
Hukumonline

Klinik Hukumonline hingga saat ini masih senantiasa menyediakan berbagai ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas kepada masyarakat berdasarkan riset hukum yang mendalam.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari parkir sembarangan di depan rumah tetangga hingga ayah tak menafkahi keluarga. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

Acap kali dijumpai tetangga yang memarkir kendaraan di depan rumah tetangga hingga menghalangi akses keluar masuk rumah tetangga. Terkait perbuatan parkir sembarangan di depan rumah tetangga, adakah hukumnya?

  1. Menuntut Ganti Rugi Jika Mobil Tertimpa Pohon

Tak jarang di musim hujan, banyak pohon tumbang dan berisiko mengenai pengendara yang sedang melintas atau parkir. Jika kendaraan rusak karena tertimpa pohon, begini langkah untuk menuntut ganti rugi.

  1. Bisakah WNA Dipidana dengan Hukum Indonesia?

Seorang Warga Negara Asing (WNA) kedapatan melakukan tindak pidana di Indonesia. Dapatkah WNA tersebut dihukum berdasarkan hukum di Indonesia? Berikut asas hukum pidana terkait hal ini yang perlu kamu tahu.

  1. Awalnya Korban Malah Jadi Tersangka, Bagaimana Hukumnya?

Korban yang ditusuk membela diri hingga membuat pelaku penusuk terbentur abut dan tewas. Dari kaca mata hukum, bagaimana hukumnya jika awalnya jadi korban lalu ditetapkan jadi tersangka?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait